TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aksi Pengedar Uang Palsu di Banten dan Jabar Terbongkar, Berawal Penangkapan di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PANDEGLANG - Polda Banten berhasil membongkar dan mengungkapkan kasus aksi sindikat pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Banten dan juga Jawa Barat pada saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025).

 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiawan, mengatakan ada 14 orang yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut.

 

“Polda Banten berhasil mengamankan 14 orang pelaku peredaran uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat,” kata Dian.

 

Para pelaku yang berinisial AM, TS, WS, HM, ED, AS, DR, ES, EK, DS, IS, WR, ZL, dan ZM tersebut berhasil diamankan polisi dari kawasan Tangerang dan juga Bandung. Kasus tersebut pun pertama kali terungkap ketika polisi mengamankan ZL di Tangerang.

 

Pada saat itu, ZL ketahuan memiliki uang palsu senilai Rp15 juta. ZL pun mengaku uang palsu tersebut didapatkan olehnya dari pelaku AS dan DS.

 

“Uang tersebut didapatkan dari saudara DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung,” jelasnya.

 

Berbekal pengakuan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil mengamankan para pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu tersebut.

 

“Kita berhasil menangkap mulai dari pengedarnya kemudian perantaranya yang mencari atau pemasarannya, bahkan kita sampai si pembuatnya langsung,” lanjut Dian.

 

Uang palsu tersebut diketahui ternyata diproduksi oleh pelaku berinisial AM, seorang residivis dalam kasus yang sama, yang sudah beraksi sejak tahun 2014 lalu.

 

“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang sama,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, para pelaku pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan juga denda paling banyak senilai Rp50 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit