Sikat Koruptor, KPK Dan Kejagung Sama-sama Ngegas
![Sikat Koruptor, KPK Dan Kejagung Sama-sama Ngegas Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/sikat-koruptor-kpk-dan-kejagung-sama-sama-ngegas-09022025-131648.webp)
JAKARTA - KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama ngegas dalam menyikat para koruptor. Mereka fokus berantas korupsi.
Teranyar, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS). Sementara Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
KPK membuat kejutan setelah menggeledah rumah Ketum PP JS, di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) malam. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valas. Selain uang, KPK juga menyita 11 unit mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Setelah penggeledahan tersebut, KPK memastikan akan memeriksa JS sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK saat menggeledah,” kata Tessa.
Menanggapi kasus ini, Sekjen Pemuda Pancasila Arif Rahman menghormati proses hukum oleh KPK yang menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
“Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rahman di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Tak hanya itu, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset milik salah satu tersangka senilai puluhan miliar rupiah.
Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong,” kata Tessa dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Selain dua apartemen, penyidik KPK menyita dua bidang tanah di wilayah Cikarang seluas 11 ribu meter persegi atau 1,1 hektare. Keempat aset itu merupakan milik Donald Sihombing (DNS) selaku Direktur Utama dari PT Totalindo Eka Persada. Donald merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka itu adalah YCP selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, ISA;
DNS dari PT TEP; SIR selaku Komisaris PT TEP; dan EW sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
Kejagung juga gencar menindak kasus korupsi. Teranyar, Kejagung berhasil mengusut kasus kakap dengan menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan penyidik pada JAM Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana Isa yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Qohar menerangkan, tindak pidana tersebut terjadi kurung waktu 2008-2018 saat Isa menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) periode 2006-2012.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang Tersangka yaitu Tersangka IR,” terang Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, tidak ada rivalitas ataupun persaingan antara kejaksaan dengan KPK maupun terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi. Sedari awal, kata dia, pembentukan KPK memang sengaja dilakukan lantaran saat itu penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih sangat lemah.
“Jadi sebenarnya tidak ada persaingan,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen penuh menindak aksi-aksi korupsi yang ada di Indonesia. Komitmen itu sejalan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut masih ada kebocoran keuangan negara hingga 30 persen dari APBN.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Selebritis | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu