TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Waktu Tunggu Bus Belum Memuaskan, Transjakarta Dikenakan Sanksi Denda Rp 3,2 M

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 09 Februari 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi antrean. Foto : Ist
Ilustrasi antrean. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberi sanksi Transjakarta berupa denda sebesar Rp 3,2 miliar. Salah satu penyebabnya, Transjakarta belum mampu memberikan layanan headway (waktu tunggu bus penumpang) sesuai target.

 

Sanksi denda itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Mini­mal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Melalui Pergub itu, Pemprov telah me­netapkan waktu tunggu atau headway yang harus dipenuhi Transjakarta. Adapun headway untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT diatur berbeda.

 

Di jam sibuk, waktu tunggu BRT ditetapkan 5 menit dan se­dangkan jam tidak sibuk, setiap 10 menit.

 

Sedangkan di non-BRT yang berwarga orange yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk, setiap 20 menit.

 

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza mengungkapkan, data target headway tidak tercapai merupakan hasil pengawasan Di­nas Perhubungan (Dishub) DKI.

 

“Saat ini denda terbesar di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 me­nit, ataupun 20 menit itu belum tercapai,” ungkap Welfizon dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

 

Welfizon bilang, pihaknya akan berusaha menjalankan layanan sesuai dengan stan­dar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Dishub untuk menghindari denda. Diakui dia, ada perbedaan headway pada jam sibuk dan jam tidak sibuk.

 

“Kami monitor, pada jam tertentu, relatif kurang (peng­guna), maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit harus ada bus,” katanya.

 

Keluhan keterlambatan rame di media sosial. Warganet meny­erbu langsung ke akun Instagram PT Transjakarta, @infotije.

 

“Ubur-ubur ikan lele, nunggu busway S21 arah Ciputat bisa sampai 40 menit le. Kirain be­rangkat lebih cepat bisa dapet busway lebih cepat juga, ternyata sama ajah dari pukul 6.15 WIB sampai 6.50 WIB belum datang juga,” keluh @tonitewdn.

 

“3F diperbanyak armadanya dong. Ini sudah dari pukul 07.00 WIB kurang sampai setengah jam belum ada juga,” pinta @matcha.tji.

 

Ini bisa nggak ya rute Blok M-Rempoa ditambah lagi ar­madanya. Kebiasaan banget pen­umpang harus nunggu setengah jam. Tolong dong perbaiki jad­walnya,” tulis @seftianfajar.

 

Bus sekarang datangnya lelet banget, 12B Senen-Pluit, 9 Pinang Ranti-Pluit, Pantai Maju, 35-40 menit baru da­tang,” sebut @junysk7. “Ka­cau, gimana nih min, masa saya nunggu Transjakarta 12 sampai sejam. Padahal saya bela-be­lain dari rumah naik ojek biar bisa kekejar naik Transjakarta. Tapi ternyata Wkwkwkwk,” cetus @nurasiyah065.

 

Bus lama banget, hari ini D21 dari jam 7 malam sampai seten­gah 8 malam nggak ada yang lewat satu pun depan Stasiun Tanjung Barat,” kata @mohama­dramadhana.

 

“14Alama banget, mau be­rangkat kerja saja nunggu 30 menit,” tutur @indrijkl_liem.

 

“Nungguin Transjakarta 6W di Duren Tiga hampir sejam ng­gak nongol-nongol juga, nunggu sampai kiamat mungkin baru nyampe,” ketus @nimaalilyz

 

Bus lama banget, hari ini D21 dari jam 7 malam sampai seten­gah 8 malam nggak ada yang lewat satu pun depan Stasiun Tanjung Barat,” kata @mohama­dramadhana.

 

“14Alama banget, mau be­rangkat kerja saja nunggu 30 menit,” tutur @indrijkl_liem.

 

“Nungguin Transjakarta 6W di Duren Tiga hampir sejam ng­gak nongol-nongol juga, nunggu sampai kiamat mungkin baru nyampe,” ketus @nimaalilyz

 

Anggota Dewan Perwaki­lan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wa Ode Herlina mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi PT Transjakarta.

 

“Transjakarta beroperasi tentu harus mengacu pada pemenu­han SPM,” kata Wa Ode ke­pada Rakyat Merdeka, Jumat (7/2/2025).

 

Wa Ode menyebut, denda merupakan suatu bentuk pen­gawasan dari Pemprov DKI terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Pemprov ingin rakyat ter­layani dengan baik. Apalagi BUMD mendapat dana atau sub­sidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

 

Anggota Komisi B ini minta PT Transjakarta menyikapi sanksi denda dengan bijak. “Tentu saja dengan melaku­kan perbaikan operasional oleh Transjakarta,” ucap poli­tisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

Wa Ode mewanti-wanti Tran­sjakarta memaksimalkan alokasi atau pengoperasian bus, terutama di jam sibuk, berangkat dan pulang kerja. Selain itu, mengantisipasi hambatan di jalan akibat pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) dan Sewerage PAL Jaya di lintasan busway. “Jalan me­nyempit, sehingga menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.

 

Dia juga minta Transjakarta mengevaluasi secara menyeluruh perusahaan mitra yang menjadi operator bus Transjakarta. Kalau ada yang bermasalah, harus ada tindakan dan solusi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit