TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kembalikan Uang Jaminan Rp 660 Juta

Usai Diperiksa Inspektorat

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi selected
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:00 WIB
Pembangunan gedung SMP Negeri 34 Kota Tangerang belum kelar.
Pembangunan gedung SMP Negeri 34 Kota Tangerang belum kelar.

TANGERANG - Inspektorat Kota Tangerang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 34 Kota Tangerang di Kecamatan Pinang. Selain masuk dalam daftar hitam, PT Somba Hasbo selaku kontraktor juga telah mengembalikan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 660 juta.

 

Inspektur Kota Tangerang, Ricky Fauzan menjelaskan, pihaknya telah investigasi terhadap pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang yang berada di Jalan Rasuna Said, Cipete, Pinang. 

 

Ia mengatakan, pembangunan sekolah tersebut yang tidak selesai dari waktu yang telah ditetapkan. “Jadi kemarin kita sudah audit pada pekerjaan konstruksi SMPN 34 Kota Tangerang,” ungkapnya, Rabu (12/1).

 

Hasilnya, PT Somba Hasbo selaku kontraktor telah masuk ke dalam daftar hitam. Uang jaminan pelaksanaannya sebesar Rp 660 juta pun telah dikembalikan dari total enam miliar rupiah yang dibayarkan ke pihak kontraktor itu.

 

“Sudah kita periksa, terus akhirnya kita rekomendasikan untuk dilakukan blacklist dan sudah dilakukan blacklist. Jaminan pelaksanaannya sebesar Rp 660 juta pun sudah diambil. Jadi sudah ditarik lagi tuh jaminan kegiatannya dan telah dimasukkan ke kas daerah,” ucapnya. 

 

Dari total anggaran Rp 13 miliar, pekerjaan diperiksa dan cuma dibayarkan enam miliar rupiah. “Lalu diblacklist, jaminan pelaksanaannya diambil lagi,” jelas mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol ini.

 

Menurutnya, atas sanksi yang diberikan kepada kontraktor tersebut, kontraktor sudah mengalami kerugian yang besar. Sementara saat ditanya kerugian pemerintah daerah, dia akan menindaklanjuti. “Setelah diblacklist dan jaminan pelaksanaannya dikembalikan. Mereka (kontraktor) sudah sangat rugi besar tuh. Kalo kerugian (Pemda) nanti kita akan lanjutkan kembali,” tuturnya.

 

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menegaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang  tahun 2024 terjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor telah dimasukkan dalam  daftar hitam. 

 

“Proses penetapan blacklist, sudah melalui proses evaluasi dan diaudit oleh Inspektorat Kota Tangerang. Di samping itu, Disperkimtan telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan juga telah ditarik ke rekening Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang,” ujarnya Decky, Jumat (7/2). 

 

Dirinya menjelaskan, pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dilanjutkan di tahun 2025 ini. Bahkan, telah dimasukkan daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) tahun 2025.  “Dengan dimasukan ke PSD 2025, pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dikawal serius oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Inspektorat dengan intens,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit