TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Majelis Hakim, Jadi 20 Tahun!

Reporter: Dzikri
Editor: AY selected
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:14 WIB
Harvey Moeis (tengah) kini menjalani hukuman 20 tahun penjara. Foto : Ist
Harvey Moeis (tengah) kini menjalani hukuman 20 tahun penjara. Foto : Ist

JAKARTA - Hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis diperberat oleh majelis hakim menjadi 20 tahun penjara saat pembacaan vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2/2025).

 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Teguh Arianto, yang mana lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

 

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Teguh.

 

Kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi tersebut disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey pun divonis menjalani hukuman hampir dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

 

Sebelumnya pada Senin (9/12) lalu, jaksa menuntut Harvey Moeis untuk menjalani hukuman selama 12 tahun penjara saat pembacaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa pada saat itu.

 

Pengadilan Tipikor Jakarta pun menyatakan Harvey bersalah pada saat sidang pembacaan amar putusan Senin (23/12) lalu. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim ketua, Eko Aryanto.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Eko.

 

Maka dari itu, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit