2 Tempat Hiburan Malam Di Pandeglang Ditutup Paksa
Mendapat Penolakan Dari Warga
![2 Tempat Hiburan Malam Di Pandeglang Ditutup Paksa Jajaran Satpol PP Pandeglang sedang melakukan penyegelan ditutup terhadap tempat hiburan malam di wilayah Carita, Kabupaten Pandeglang, kemarin.](https://tangselpos.id/storage/2025/02/2-tempat-hiburan-malam-di-pandeglang-ditutup-paksa-13022025-214351.jpg)
PANDEGLANG - Dua tempat hiburan malam, yakni Carista dan Pantai Kodok di wilayah Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, kemarin (Rabu 12/2).
Penutupan paksa itu dilakukan, menyusul adanya penolakan dari warga sekitar yang tak menginginkan di wilayahnya, ada tempat hiburan malam. Karena dinilai warga selain tak ada izin lingkungan, dapat merusak moral bangsa.
Ketua MUI Carita, Ustad Anhar Muhyani mengatakan, penolakan kegiatan tempat hiburan malam oleh masyarakat memiliki alasan yang jelas, karena tidak memiliki izin lingkungan. Apalagi katanya, tinggal menghitung hari akan memasuki bulan suci Ramadan.
“Negara kita kan negara hukum, jadi harus ada izin baik lingkungan maupun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Jadi tidak serta merta punya duit, punya kekuasaan bisa melangkahi aturan yang ada,” tegas Ustad Anhar, Kamis (13/2).
Alasan lainnya kata Ustad Anhar, keberadaan tempat hiburan malam di Pandeglang yang dijuluki Kota “Sejuta Santri Seribu Ulama” ini, dapat merusak moral bangsa.
“Dengan banyaknya tempat-tempat hiburan malam dapat merusak moral bangsa. Walaupun mereka datang ke tempat hiburan malam, tanda kutip alasan untuk menafkahi anak-anaknya, itu lagu lama sebetulnya,” katanya.
Yang diketahui masyarakat jelasnya, tempat hiburan malam itu izinnya hanya izin rumah makan. Maka dari itu dia menilai, gerakan masyarakat yang melakukan penolakan itu tepat, ditambah tidak anarkis dan tidak arogan.
“Ini kan negara hukum, kita bikin apa aja harus ada izinnya. Jadi tindakan masyarakat itu saya angkat jempol, apalagi kan sekarang mau menyongsong bulan Ramadan, jangan sampai merusak akhlak dan generasi,” tandasnya
Camat Carita, Pandeglang, Yadi Pribadi membenarkan, kedua tempat hiburan malam yang ada di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, telah ditutup oleh pihak Satpol PP Pandeglang, karena dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
“Iya, kemarin ada aksi penutupan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pandeglang. Ada dua tempat hiburan yang ditutup, satu audah beroperasi lama dan satu lagi baru beroperasi tiga hari,” katanya.
Sebelumnya ungkap Camat, sempat ada penolakan dari warga terhadap kedua tempat hiburan malam tersebut, setelah itu turun dari pihak Satpol PP dan pihak perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang. “Ditutupnya oleh Satpol PP Pandeglang kemarin (Rabu, 13/2) sekitar pukul 16:00 WIB, karena melanggar aturan,” ungkapnya.
Camat membenarkan, kalau tempat hiburan malam yang baru beroperasi tiga hari itu tidak ada izinnya. Tapi yang satu lagi namanya Carista itu, izinnya ada tapi izin rumah makan.
“Izin Carista memang ada cuma melanggar, kalau yang baru dibuka nggak ada izinnya. Makanya ditolak oleh warga dan sekarang telah disegel oleh Satpol PP Pandeglang,” katanya.
Dia berjanji, setelah ada penutupan oleh Satpol PP Pandeglang, pihaknya pun bersama jajaran Muspika Carita akan terus melakukan pengawasan. “Iya, kita bersama Koramil dan Polsek Carita akan lakukan pengawasan,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin menegaskan, penyegelan dilakukan karena kedua tempat tersebut dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin operasional.
"Hasil musyawarah bersama Muspika, masyarakat dan pihak DPMPTSP Pandeglang, akhirnya dua tempat hiburan malam tersebut harus ditutup,” katanya.
Diungkapkannya, dua tempat hiburan malam yang ditutup tersebut yaitu Carista dan Pantai Kodok. Menurut Agus, tempat tersebut dibuat dengan konsep semi room, namun kemudian disalahgunakan.
“Pantai Kodok itu bekas hotel melati, tapi di belakangnya ada room-room yang disalahgunakan. Ada yang dipakai untuk karaoke, minum-minum, bahkan mungkin kegiatan esek-esek dan lain-lain. Akhirnya, dua tempat itu kami tutup bersama masyarakat dan Muspika,” jelasnya.
Kedua tempat hiburan malam tersebut memang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin usahanya tidak sesuai dengan operasional yang dijalankan. Seharusnya kata dia, tempat itu hanya digunakan sebagai rumah makan, bukan untuk kegiatan lain yang meresahkan masyarakat.
“Izinnya harus sesuai, kalau rumah makan, ya silahkan beroperasi sebagai rumah makan. Kalau penginapan, ya harus digunakan sebagai penginapan, bukan disalahgunakan,” tandasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu