TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SiLPA Hibah Pilkada Pandeglang Rp 4,4 Miliar

Kejaksaan Awasi Ketat Pertanggungjawabannya

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 24 Februari 2025 | 09:00 WIB
Suasana Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, beberapa pekan lalu.(pal)
Suasana Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, beberapa pekan lalu.(pal)

PANDEGLANG - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hibah penyelenggaraan Pilkada Pandeglang tahun 2024 dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Pandeglang, mencapai Rp 4,4 Miliar.

 

Menurut data yang dihimpun, hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 48.148.190.000,-.

 

Jika SiLPA mencapai Rp 4,4 Miliar, berarti kurang lebih sekitar Rp 44 Miliar yang sudah diserap oleh pihak KPU Kabupaten Pandeglang.

 

Asisten Daerah (Asda) II Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 terdapat SiLPA.

 

“Ya ada SiLPA, hasil pertemuan dengan KPU Pandeglang dan Bawaslu Pandeglang sekitar Rp 4,4 Miliar. Dan secepatnya dikembalikan ke kas daerah,” kata Doni, Minggu (23/2).

 

Anggaran SiLPA itu tegas Doni, merupakan sisa dari penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun soal SiLPA bakal digunakan untuk apa, Doni mengaku belum mengetahuinya.

 

“Ini sedang proses pengembalian, kalau di gunakan untuk apa kita nggak tahu. Karena penggunaan anggaran itu melalui rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” ungkapnya.

 

Sementara, Plt Sekretaris KPU Kabupaten Pandeglang, Hanif Mulya Afani mengatakan, KPU masih menghitung SiLPA dari dana hibah Pilkada 2024.

 

“Sampai hari ini kita masih menghitung berapa SiLPA-nya. Nanti kalau sudah ada akan kita kasih tahukan,” katanya.

 

Terpisah, Pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kasi Intel Wildani Hapit menyatakan, dari awal Pemkab Pandeglang memberikan dana hibah ke KPU Pandeglang, pihaknya mengawasi ketat.

 

“Jadi kita mendorong komitmen dari KPU, Bawaslu supaya hati-hati menggunakan itu. Juga APH (Aparat Penegak Hukum), APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) itu mengawasi, termasuk Kejaksaan, secara intens mengawasi,” tegasnya.

 

Katanya, perlakuan pengelolaan dana hibah sama halnya pengelolaan keuangan negara. “Dana hibah APBD itu untuk Pilkada itu uang negara. Jadi perlakuan pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah sama halnya dengan pertanggungjawaban keuangan negara,” katanya.

 

Jadi tegasnya lagi, tidak serta merta bebas menggunakan. Bahkan katanya, penggunaan dana hibah jangan beranggapan seperti di kasih tanpa ada pertanggungjawaban, 

 

“Itu yang kadang nggak dipahami. Padahal kalau menggunakan dana hibah itu harus ada laporan pertanggungjawabannya. Makanya rawan (disalahgunakan),” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit