TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

PSU Kabupaten Serang, Istri Menteri Desa Tetap Lawan Anak Ratu Atut

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 28 Februari 2025 | 10:56 WIB
Paslon Andika-Nanang. Foto : Ist
Paslon Andika-Nanang. Foto : Ist

SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) ini masih melawan Andika Hazrumy, anak mantan penguasa Banten Ratu Atut Chosiyah.

 

Partai Golkar Kabupaten Serang kembali merapatkan barisan untuk menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang, Banten. Partai Golkar bersama PKB, PDIP, Demokrat, dan PPP, akan kem­bali mengusung pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

 

“Sekarang kita lagi kosoli­dasi internal dan eksternal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu,” kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025)

 

Namun, kata Fahmi, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tindak lanjut KPU Serang sebagaipihak pelaksana PSU. “Kami berharap PSU Pilbup Serang nanti dapat bisa berjalan secara demokratis,” harap dia.

 

Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum menam­bahkan, masyarakat Kabupaten Serang tidak akan memilih calon pemimpin yang terbukti melakukan kecurangan, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi.

 

“Kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani,” kata Ulum dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

 

Ulum menjelaskan, dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum yang menunjukkan bahwa tindakan dan aktivitas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, suami dari Ratu Rachmatu Zakiyah berkaitan erat dengan kecurangan pada Pilbup Serang.

 

Kami berharap Pilbup Serang selanjutnya berjalan tanpa in­timidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDT,” harap Ulum.

 

Selain itu, Ulum juga berharap, tidak ada lagi upaya masif dari Menteri Desa yang meng­gerakkan kepala desa dalam mendukung pencalonan istrinya. Dia mengajak masyarakat ber­sama-sama mengawal proses putusan MK dan PSU Pilbup Serang secara demokratis, tanpa tekanan dan intimidasi.

 

“Mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” imbuh Ulum.

 

Bagaimana tanggapan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas? Ketua Tim Pemenangan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Dede Rohana Putra mengaku siap melaksanakan putusan MK untuk menggelar PSU di Pilbup Serang. Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan

 

“Kita siap bertarung kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda, kita siap all out,” tandas Dede dalam keterangan­nya, Kamis (27/2/2025).

 

Meski begitu, Dede mengakukecewa atas putusan MK yang membatalkan kemenangan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024.

 

“Tidak ada langkah hukum lain (yang dilakukan). Masa mau diselesaikan dengan demo?” Imbuh politikus PAN tersebut.

 

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Serang, Jaenudin menambahkan, koalisi partai politik (parpol) yang mengusung Ratu Zakiyah-Najib masih sangat solid, kompak dan siap untuk kembali me­menangkan paslon nomor urut 2 seperti pada Pilbup Serang sebelumnya.

 

“Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kem­bali menang,” kata Jaenudin dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

 

Diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan putusan MK yang memerintahkan PSU. Dia mengklaim, pemungutan suara pada Pilbup Serang 24 November 2024 sudah berjalan demokratis dan luber. “Tapi, kami tetap harus menghargai putusan MK ,” tandasnya.

 

Jaenudin menyakini, masyarakat Kabupaten Serang sudah me­lek dan menginginkan pemimpin baru yang bisa membawa pe­rubahan di Kabupaten Serang lebih baik. “Karena itu pasangan Ratu Zakiyah-Najib bisa menang 70 persen ke atas,” katanya.

 

Sedangkan, Menteri Mendes PDT, Yandri Susanto memastikan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah akan kembali mengikuti PSU di Kabupaten Serang.

 

“Kan enggak didiskualifikasi. Dua calon itu (Ratu-Najib) tetap (ikut serta),” kata Yandri dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

 

Yandri membantah putusan MK yang menudingnya ikut cawe-cawe dalam Pilbup Serang. Dia berkilah, saat mengkampa­nyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024 belum berstatus sebagai Mendes PDT.

 

Saya datang pada acara itu sebagai anak bangsa dan diundang, bukan pengundang. Saya juga sudah tak menjabat se­bagai Wakil Ketua MPR RI,” kilahnya.

 

Namun demikian, Yandri menegaskan menghormati pu­tusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang 2024.

 

“Insya Allah siap untuk mengi­kuti perintah MK yaitu PSU di semua TPS,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

 

Sebagai informasi, Pilbup Serang 2024 diikuti dua pasangancalon (paslon). Yaitu, pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang diusung Partai Golkar, PKB, PDIP, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Sedangkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas diusung PAN, PKS, Partai Gerindra, PSI, Garuda, PBB, dan Perindo.

 

Dalam pemungutan suara dalam Pilbup Serang 2024, pasangan Ratu-Najib berhasil unggul dengan 598.654 suara (70,17 persen). Adapun Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara atau 29,83 persen.

 

Tak terima hasil tersebut, Andika-Nanang menggugat hasil Pilkada dengan dalil adanya keterlibatan menteri dalam Pilbup Serang. Dan, gugatan tersebut dikabulkan MK dengan memutus pemungutan suara ulang alias (PSU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit