TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Waspada Modus Penipuan Melalui Aplikasi Kencan, Korban Diperas Dituduh Selingkuhan

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 03 Maret 2025 | 12:06 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari seorang pria berinisial RPS, yang diduga diperas oleh sekelompok orang setelah berkenalan dengan seorang wanita yang ia kenal lewat aplikasi kencan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pada awalnya RPS mengenal seorang wanita melalui aplikasi tersebut, dan kemudian keduanya melanjutkan percakapan di WhatsApp.

 

“Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan,” ucap Ade, Senin (3/3/2025).

 

Korban dan wanita tersebut kemudian memutuskan untuk bertemu di salah satu kos yang telah ditentukan oleh sang wanita di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) kemarin.

 

Tanpa menaruh curiga, korban langsung mendatangi lokasi tempat wanita kenalannya tersebut.

 

“Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku,” jelasnya.

 

Sesampainya di kos tersebut, korban disambut oleh dua orang perempuan, dan tiga orang laki-laki yang datang tak lama setelah korban tiba. Tiba-tiba, salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut, dan menuduh korban sebagai selingkuhannya.

 

“Di dalam ada dua orang perempuan. Selanjutnya tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” lanjut Ade.

 

Pria tersebut semakin beringas dengan menodongkan pisau ke arah korban dan merampas ponselnya. Di situ, korban dipaksa untuk menyerahkan PIN m-banking miliknya, membuat pelaku menguras uang milik korban.

 

“Kemudian memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milik korban selanjutnya uang yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku,” ungkapnya.

 

Korban yang diusir dari lokasi kejadian pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp3,6 juta,” tutupnya.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 03 Maret 2025
Berita Populer
01
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 1 hari yang lalu

02
03
Laga NBA, Warriors Pecundangi Orlando Magic

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Cuaca Di Tangerang Sabtu (1/3) Ini Info Dari BMKG

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit