TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 04 Maret 2025 | 07:15 WIB
DINAS. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie melarang pegawainya gunakan kendaraan dinas untuk mudik, Senin (3/3).(rmh)
DINAS. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie melarang pegawainya gunakan kendaraan dinas untuk mudik, Senin (3/3).(rmh)

SETU - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie melarang seluruh pegawainya untuk menggunakan kendaraan dinas, kecuali untuk kegiatan dinas.  

Termasuk, Ia melarang pegawainya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

 

"Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," tegasnya, Senin (3/3).

Aturan ini, kata Benyamin, akan dipertegas melalui surat edaran yang segera akan diterbitkan. 

'Ya, nanti saya akan menerbitkan surat edaran kepada semua pejabat," ucap Benyamin. 

 

Benyamin kembali menegaskan, larangan ini diperuntukkan bagi seluruh jenis kendaraan dinas. 

"Semuanya, termasuk bus besar. Terima kasih sudah mengingatkan," tutupnya.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 04 Maret 2025
Berita Populer
02
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 2 hari yang lalu

04
05
Flyover Pasar Serpong Akan Dibangun Tahun Ini

TangselCity | 8 jam yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit