Pemkot Tangerang Serahkan Hibah Rp 15,5 M kepada Lembaga Keagamaan

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Kesra menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 15,5 miliar untuk lembaga keagamaan di Kota Tangerang pada tahun ini. Besaran bantuan itu meningkat kurang lebih dua miliar rupiah bila dibanding tahun 2024 lalu yang hanya Rp 13 miliar.
Wakil Wali kota Tangerang, Maryono Hasan menyampaikan, ulama ustadz maupun ustazah merupakan bagian dari tindaklanjut kebijakan pemerintah daerah di mana mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait visi Kota Tangerang berakhlakul karimah.
“Jadi memang besarannya variatif antara madrasah, masjid dan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan pesantren. Tapi sesuai dengan tupoksi mereka di lapangan pada tahun 2025 mencapai pada angka Rp 15,5 miliar,” ucap Maryono usai acara penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Tangerang dan lembaga keagamaan Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Rabu (5/3).
Maryono lebih jauh mengungkapkan, penyerahan hibah tersebut juga merupakan bagian dari Program Gampang Sekolah. Sebab, dengan memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya di diniyah,TPQ, pesantren dan yayasan pendidikan Islam lainnya merupakan barometer bahwa Pemkot Tangerang concern terhadap dunia pendidikan, baik secara formal maupun nonformal. “Juga pendidikan keagamaan maupun di luar keagamaan,” ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Deni Koswara dalam laporannya mengingatkan agar para penerima hibah untuk menggunakan anggaran ini sesuai dengan proposal yang sudah diajukan kepada Pemkot Tangerang. “Selain itu, penggunaan anggaran hibah harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Tangerang, Malkan menyampaikan, pada tahun 2025 ada 200 lembaga keagamaan yang menerima hibah meliputi ormas keagamaan, ponpes, masjid, musala, majelis ta’lim, TPQ, TPA dan lainnya.
“Jadi sebelum kita berikan bantuan tetap, kita survei dulu. Setelahnya di SK kan, jadi aman Insya Allah. Sokongannya langsung ke rekening masing-masing lembaga, Kesra hanya administrasinya saja,” jabar mantan Camat Karang Tengah tersebut.
Lebih jauh disampaikannya, jika lembaga penerima mempunyai Kepres atau Perda atau landasan hukumnya maka hibah bisa diterima setiap tahun.
“Seperti lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) itukan ada Kepres dia, jadi tiap tahun ada hibah. Tapi kalau untuk masjid dan musala berganti-gantian,” terangnya.
Terakhir dirinya memastikan bahwa bantuan tidak hanya diberikan kepada satu lembaga agama saja, melainkan boleh diajukan oleh agama apa pun, selama diakui pemerintah Republik Indonesia. “Kayak yang tahun lalu dari Kristen kita bantu, Budha termasuk Pura (Hindu), semua agama bisa selama merekamengajukan,”pungkasnya.
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu