TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Tempat Biliard di Kelurahan Kaduagung Disegel Satpol PP

Reporter & Editor : Redaksi
Senin, 10 Maret 2025 | 08:45 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang terlihat sedang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung pada Minggu (9/3) dinihari.
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang terlihat sedang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung pada Minggu (9/3) dinihari.

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat biliard di Kelurahan Kaduagung pada Minggu (9/3) dinihari. Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

 

Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliard selama bulan suci Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial. Namun, tempat usaha yang disegel tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengungkapkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Satpol PP juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan warning kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi ketentuan. Oleh karenanya, kami mengambil tindakan tegas berupa penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ujar Agus.

 

Lebih lanjut, Agus menerangkan, keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Lalu, tempat usaha seperti ini dinilai dapat memicu gangguan ketentraman dan ketertiban umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.

 

Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan guna menindak tempat usaha yang masih nekat melanggar aturan. 

 

Langkah itu supaya aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.

 

Selain itu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman dan kondusif.

 

“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 10 Maret 2025
Berita Populer
02
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit