TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Pengamat Analisa Dampak Defisit APBD Banten Terhadap Program Prioritas Gubernur Andra Soni

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Senin, 10 Maret 2025 | 16:27 WIB
Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara Subandi Musbah.  Foto : Ist
Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara Subandi Musbah. Foto : Ist

BANTEN - Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara, Subandi Musbah menilai bahwa program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusumah bisa saja terancam. 

 

Hal itu, kata Subandi, bisa saja terjadi atas adanya indikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2025 yang ditaksir mengalami defisit hingga Rp2 triliun.

 

Subandi menjelaskan, defisit APBD Banten 2025 disebabkan oleh tidak proporsionalnya antara target pendapatan dan anggaran belanja. 

 

"Berdasarkan analisis data yang kami terima, APBD Banten tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp9,78 triliun sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, angka ini meningkat menjadi Rp10,99 triliun pada tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), dan akhirnya membengkak menjadi Rp11,54 triliun dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di Badan Anggaran DPRD Banten," terang Subandi, Senin (10/3). 

 

Subandi menyoroti selisih signifikan sebesar Rp1,75 triliun antara Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rencana APBD (R-APBD) yang menjadi tanda tanya di tengah upaya efisiensi yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat.

 

"Angka Rp1,75 triliun ini perlu dikritisi untuk mengetahui keperluan alokasi tersebut, terutama mengingat adanya pemangkasan anggaran dari dana transfer pusat ke Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp70 miliar dan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun," katanya.

 

Berkuranganya PAD Banten ini, diterangkan olehnya, karena adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan atau pengurangan terkait penerapan pajak tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menaikkan tarif pajak yang dapat membebani masyarakat.

 

“Hal-hal seperti ini seharusnya dapat diantisipasi. Capaian target pendapatan harus segera diubah, terutama dengan potensi pengurangan pendapatan yang mencapai Rp1,27 triliun. Di sisi lain, Pemprov dan DPRD Banten harus segera melakukan koreksi dan evaluasi pada postur anggaran belanja. Target yang tidak realistis dapat menyebabkan penggunaan sumber daya finansial menjadi tidak efisien bahkan mubazir,” jelas Subandi.

 

Lebih lanjut, Subandi menekankan bahwa Pemprov Banten juga harus menanggung beban program pemerintah pusat yang dibiayai oleh APBD, di luar program prioritas Gubernur, seperti sekolah gratis yang merupakan janji politik saat kampanye. 

 

"APBD Banten juga wajib membiayai program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, dukungan swasembada pangan, serta pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem sebagai bagian dari program Asta Cita Prabowo-Gibran. Ini tentu sangat membebani kondisi keuangan Pemprov Banten," tegasnya.

 

Meskipun perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari cakupan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kenyataannya hal ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah. Dia menilai bahwa postur APBD Banten 2025 tidak proporsional dengan kondisi saat ini. 

 

Pembengkakan anggaran sebesar Rp1,75 triliun dapat menjadi bencana besar bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Provinsi Banten, terutama jika penambahan alokasi anggaran tersebut terkesan dipaksakan dan tidak didukung dengan kemampuan pendanaan yang memadai. 

 

"Jika postur APBD 2025 tidak dievaluasi secara menyeluruh dalam pembahasan perubahan, ini akan menciptakan wajah suram pemerintahan Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah. Bukan hanya program prioritas Gubernur yang terancam, tetapi juga harapan masa depan masyarakat Banten," terangnya.

 

Subandi juga mencatat bahwa postur APBD Provinsi Banten belum mempertimbangkan penyesuaian target sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, mengenai Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD TA 2025.

 

Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat belanja daerah harus digunakan untuk mencapai target pembangunan yang bersifat prioritas baik di tingkat daerah maupun nasional. Kondisi Banten masih 'jauh panggang dari api' untuk mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

“Lonjakan anggaran tersebut terjadi saat pembahasan di badan anggaran DPRD Banten. Seharusnya DPRD jadi wasit bukan malah ikut berperan menjadi pemain,” tutupnya.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 11 Maret 2025
Berita Populer
03
Inter Milan Kokoh Di Klasemen Liga Italia

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
06
MotoGP, Pembalap Ducati Sama-sama Hebat

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit