TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Pemalak Sopir Angkot di Tanah Abang Mengaku Intel, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pelaku pemalakan terhadap sopir angkot Jaklingko berinisial DT (45), yang beraksi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota intel kepolisian.

 

Ternyata, pelaku yang mengaku intel untuk menakut-nakuti korban itu sebelumnya merupakan anggota kepolisian yang sudah dipecat.

 

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Respati, mengatakan DT telah resmi dipecat sejak 13 tahun yang lalu karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama atau desersi.

 

“Artinya sejak tahun 2012 tersangka ini sudah tidak lagi menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kompol Respati, Rabu (12/3/2025).

 

DT diduga memalak sopir angkot pada Senin (10/3) lalu untuk meminta jatah bensin, ia juga bahkan melengkapi dirinya dengan benda seperti senjata api yang ternyata merupakan korek api. Pada saat kejadian, korban dan rekan-rekannya juga sempat memberikan perlawanan.

 

“Kemudian senjata ini pada saat ada perlawanan itu, dia mengaku intel Polri. Tapi ada masyarakat (melihat) di situ (senjata api) ternyata jatuh. Pada saat jatuh diamankan oleh masyarakat, pada saat diledakkan ke atas ternyata itu korek,” jelasnya.

 

Tanpa menunggu waktu lama, pihak sekuriti stasiun yang menyaksikan detik-detik pemalakan dan perlawanan tersebut langsung mengamankan DT dan membawanya ke Polsek Metro Gambir.

 

DT diduga pada hari itu sudah memalak empat sopir angkot yang sedang bermain ludo sehabis berbuka puasa.

 

“Untuk korban ada sekitar 3-4 orang sopir angkot yang pada saat itu sedang bermain ludo,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya, DT kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 268 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit