TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Polisi Amankan Gangster Bersajam yang Rusak Fasum di Jakut

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:19 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan remaja diduga anggota gangster yang merusak fasilitas umum (fasum) di kawasan Jakarta Utara. Para pelaku juga mempersenjatai diri mereka dengan senjata tajam (sajam).

 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan ada dua orang remaja berinisial NF dan YM yang ditangkap dalam operasi pengusutan kasus tersebut.

 

“Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral,” kata Ahmad, Rabu (12/3/2025).

 

Peristiwa yang viral di media sosial itu sendiri terjadi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, pada Rabu (5/3) lalu. Berdasarkan video yang beredar, tampak sejumlah remaja sedang melakukan pengrusakan terhadap fasum seperti convex mirror hingga spion persimpangan jalan.

 

Polisi pun langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menemukan markas yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Markas tersebut juga menjadi tempat penyimpanan sajam untuk para pelaku tawuran.

 

“Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok,” ungkapnya.

 

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan 68 sajam dengan berbagai jenis, dua unit airsoft gun beserta peluru, 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip ganja, hingga alat-alat yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

 

“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” jelasnya.

 

Pelaku NF diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sementara, pelaku YM merupakan anggota geng yang aktif dalam aksi tawuran.

 

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit