TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Usul Ekstrem KPK, Koruptor Jangan Dikasih Makanan, Setuju?

Reporter & Editor : AY
Rabu, 19 Maret 2025 | 10:02 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto : Ist
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto : Ist

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya usul ekstrem untuk membuat jera koruptor. Yaitu, koruptor tidak dikasih makan selama menjalani proses hukuman. Setuju?

 

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK  Johanis Tanak. Awalnya, Tanak mengomentari wacana Presiden Prabowo Subianto akan membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Menurutnya, usul Presiden itu sangat baik.

 

"Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

 

Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi ini menilai penjara khusus harus benar-benar bikin jera koruptor. Salah satunya, dengan tidak memberi makan koruptor selama menjalani proses hukuman.

 

Lalu, koruptor makan apa? Menurutnya, Pemerintah cukup menyediakan cangkul dan lahan garapan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat sendiri," ujarnya.

 

Supaya pemberantasan korupsi lebih ideal, Tanak juga meminta reformasi hukum dan mengusulkan pemberatan hukuman bagi pelakunya. Menurutnya, hukuman badan kepada koruptor itu minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

 

Langkah-langkah tegas tersebut dinilai Tanak perlu untuk diterapkan demi memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku korupsi dan calon pelaku. Serta menurunkan angka korupsi di Indonesia.

 

"Harapan saya, dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” tuturnya.

 

Namun, usul KPK ini ditolak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia tidak setuju bila koruptor tidak diempanin. Menurutnya, makan adalah hak setiap warga negara, termasuk tahanan korupsi. 

 

"Ya boleh dipenjara paling terpencil dan keamanan maksimum. Namun, ya harus dikasih makan nanti melanggar HAM kalau tidak dikasih makan," jelas Boyamin kepada Rakyat Merdeka.

 

Boyamin mensinyalir pernyataan pimpinan KPK sebagai bentuk kekesalan sesaat. Bukan sesuatu yang mesti disikapi serius. "Kalau tidak dikasih makan, ya hukum mati aja. Toh, korupsi anggaran bencana bisa dihukum mati. Namun, kalau hukuman seumur hidup, ya harus dikasih makan. Kalau nggak, nanti dianggap kejam kita," pungkas Boyamin. 

 

Senada, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi semangat KPK memerangi koruptor. Namun, seiring dengan semangat tersebut juga harus melihat aturan yang ada. Di mana, Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan mengatur hak dan kewajiban tahanan dan narapidana.

 

Poinnya, saya mengapresiasi gagasan tersebut, tapi harus sesuai dengan regulasi dan perundangan-undangan yang berlaku," terang Prof Suparji. 

 

Ia juga mempertanyakan orientasi tidak memberi makan kepada terdakwa korupsi. Kalau orientasinya hanya untuk memberikan efek jera, ini bukan pilihan.

 

 "Rampas asetnya atau beri sanksi pidana lain apabila tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara. Maka, instrumen penerapan hukum misalnya perampasan aset yang dampak positifnya lebih besar dari akibat," sebut Suparji.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Usulan itu diungkap Presiden  saat peluncuran tunjangan guru ASN daerah di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

 

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti dampak buruk korupsi yang menjadi penyebab utama kesulitan bagi berbagai lapisan masyarakat. Sementara, penegakan hukum kerap tak membuat efek jera bagi koruptor. 

 

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, Prabowo berencana membangun penjara dengan sistem keamanan tinggi di tempat yang terpencil.

 

Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil, mereka tidak bisa keluar malam hari,” ujar Prabowo, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/3/2025).

 

Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, lokasi penjara harus dipilih secara strategis agar para narapidana korupsi tidak memiliki peluang untuk melarikan diri atau sekedar plesir. “Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar, biar ketemu sama hiu,” ujarnya.

Komentar:
Berita Lainnya
Perpus
Purpus
Perpus
Perpus
Perpus
Pwrpus
Perpus
Perpus
ePaper Edisi 19 Maret 2025
Berita Populer
01
Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Jadi PSN

Pos Banten | 1 hari yang lalu

03
Marc Marquez Makin Perkasa

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
Tarif Mudik Lebaran Tak Ada Kenaikan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

05
Anggaran THR ASN Disiapkan Rp 61 Miliar

Pos Banten | 11 jam yang lalu

06
Bupati Dewi Sentil ASN

Pos Banten | 1 hari yang lalu

07
Liga NBA, Lakers Menang Atas Spurs 125-109

Olahraga | 14 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit