Investasi Bodong Memakan Banyak Korban

SERPONG - Maraknya investasi bodong telah membuat banyak orang menjadi korban. Sementara proses hukum kasus ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku maupun keadilan bagi korban. Edukasi dan literasi keuangan menjadi senjata utama melawan investasi bodong.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez berharap kejaksaan dan kepolisian dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus investasi bodong tidak terjadi lagi. Hal ini disampaikannya menyikapi proses hukum tiga kasus investasi bodong yang masih bergulir, yakni kasus Net89, EDCcash dan DNA Pro.
Kita tahu zaman Covid-19 banyak terjadi kasus-kasus investasi bodong. Harapannya, perlu ada sosialisasi dari teman-teman entah polisi atau kejaksaan terhadap masyarakat. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan JAM Pidum Kejagung, Dirtipideksus, Bareskrim Polri, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Gilang mengatakan, pada tahun 2022, kerugian akibat investasi bodong di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. Diduga masih banyak korban yang belum melaporkan kasus yang mereka alami.
Entah mereka malu atau mereka kenapa. Tapi dengan adanya pertemuan hari ini, saya cukup mengapresiasi pada kejaksaan, kepolisian dan juga kepada pengacara dan korbannya, teruslah berjuang hingga hak-hak anda semua dapat semua,” jelasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini turut mengapresiasi langkah kejaksaan dan kepolisian yang telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengingatkan kejaksaan agar berhati-hati melakukan pembagian kerugian kepada para korban investasi bodong.
Biasanya kalau sudah bagi-bagi begini banyak yang muncul nanti. Saya sekian, saya sekian, punya saya mana. Ini yang nanti malah berantakan di lapangan,” katanya.
Dia meyakini bahwa kejaksaan dan kepolisian akan bertindak profesional menangani kasus besar ini. Dengan demikian, proses pengembalian kerugian kepada korban diharapkan dapat berjalan lancar dan adil, serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Rikwanto juga mengapresiasi perjuangan Komisi III DPR dan mitra yang telah berjuang dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat yang mengalami kerugian terhadap investasi-investasi bodong.
Untuk diketahui, berkat kerja sama berbagai pihak, kasus penipuan investasi, DNA Pro, telah melalui babak baru. JAM Pidum Kejaksaan Agung telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan pengembalian kerugian kepada para korban DNA Pro dari barang bukti uang dan hasil lelang, melalui asosiasi yakni Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama.
Sementara, pada kasus Net89 dan EDCcash, Komisi III DPR telah meminta Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tertulis terkait aset-ase yang telah disita dan dilakukan secara transparan, objektif serta disampaikan secara terbuka kepada para pihak yang menjadi korban kasus tersebut.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu