TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara. Ia memastikan prajurit tetap dilarang terlibat dalam bisnis dan politik.
“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang telah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasannya dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Puan menegaskan bahwa DPR telah menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menerima masukan dari publik, akademisi, dan mahasiswa.
"Kami dari DPR dan pemerintah telah menerima serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk masukan dari perwakilan mahasiswa yang sudah kami dengarkan," ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menanggapi berbagai kekhawatiran publik terkait perubahan dalam UU TNI yang baru, Puan menegaskan bahwa tidak ada celah bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis ataupun politik.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Tidak ada perubahan terkait hal ini," tegasnya.
Tiga Fokus Utama dalam Revisi UU TNI
Puan menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini menitikberatkan pada tiga pasal utama:
Pertama, pasal 7: Mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penambahan dua tugas baru, yaitu membantu penanggulangan ancaman pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua, pasal 47: Memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga yang relevan dengan tugas pertahanan.
Ketiga, Masa Bakti Prajurit: Perubahan aturan mengenai usia pensiun prajurit untuk menciptakan keadilan bagi abdi pertahanan negara.
Puan menegaskan bahwa pengangkatan prajurit aktif di luar daftar 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan tetap harus melalui prosedur pengunduran diri atau pensiun dini.
"Kalau di luar dari pasal 47, maka TNI aktif harus mundur atau pensiun dini sebelum menduduki jabatan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, terkait perluasan cakupan OMSP dari 14 menjadi 16 tugas, Puan menyatakan bahwa perubahan ini bersifat antisipatif dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Ini hanya untuk mitigasi. Kita berharap tidak ada operasi militer, tetapi jika situasi mengharuskan, maka regulasi sudah siap," ungkapnya.
DPR Siap Berdialog dengan Mahasiswa
Puan juga menegaskan bahwa DPR siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih memiliki keraguan terkait revisi UU TNI ini.
Ia memastikan bahwa kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI tidak beralasan.
"Kami siap berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa revisi ini justru untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengganggu prinsip demokrasi," ujar Puan.
Terkait kritik bahwa pembahasan RUU TNI berlangsung tertutup, Puan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
Setelah ini, kami akan memberikan akses kepada publik untuk melihat draft yang sudah disahkan dan keputusan yang telah diambil," ujarnya.
Ia pun mengimbau mahasiswa dan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru terkait revisi UU TNI.
"Kami siap memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada kesalahpahaman atau ketakutan berlebihan. InsyaAllah, revisi ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," tambahnya.
Komitmen pada Demokrasi dan Supremasi Sipil
Puan menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman modern, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kami berkomitmen untuk mengutamakan supremasi sipil serta menjaga hak-hak demokrasi dan HAM sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu