Bonus Hari Raya Ojol Mulai Cair

JAKARTA - Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) mulai cair. Kabar ini membuat para pengemudi ojol bahagia.
Salah satu yang sudah mencairkan BHR untuk ojol adalah Gojek. Gojek mencairkan BHR sejak Sabtu (22/3/2025).
Ada lima kategori pengemudi yang mendapat BHR terdebut. Yakni, Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Jumlah BHR yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kontribusi, produktivitas, dan kapasitas finansial perusahaan.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya menjelaskan, Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.
"Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900 ribu untuk mitra roda dua dan Rp 1,6 juta untuk mitra roda empat," kata Ade Mulya melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
BHR yang dicairkan perusahan aplikasi transportasi online tersebut bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diterima pekerja formal. BHR merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kata Ade, kemitraan dengan pengemudi menjadi landasan utama bisnis Gojek. Pemberian ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay mitra," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto happy BHR untuk ojol mulai cair. Namun, dia menyayangkan, jumlahnya masih kecil.
"Saya mendengar mereka akan terima kurang lebih Rp 1 juta tiap pekerja. Saya mengimbau pengusaha swasta, kalau bisa, ya ditambah lah (nominal BHR ojol)," pesan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Meski begitu, Prabowo menegaskan, pernyataan tersebut hanya sekadar imbauan, bukan permintaan resmi. "Kalau mengimbau kan boleh, tidak ada paksaan kan? Tapi kalau presiden mengimbau ya, mengimbau ya. Tolong digarisbawahi," kata Ketua Umum Partai Gerindra ini, sambil tertawa.
Imbauan itu disampaikan karena Prabowo menilai para pengusaha atau aplikator untung atas kerja keras para driver ojol selama ini. Sehingga, pengemudi ojol layak menerima bonus lebih.
Prabowo juga mengingatkan pengusaha memberikan BHR tepat waktu. Sebaiknya, BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online, yang untuk pertama kalinya akan menerima Bonus Hari Raya. Ini karena kerja sama juga dengan pengusaha-pengusaha swasta," tuturnya.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan pemberian BHR dibagi ke dua kategori. Pertama, pengemudi yang produktif mendapatkan 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan. Kedua, pengemudi lainnya mendapatkan BHR sesuai kemampuan perusahaan.
Seperti diketahui, skema hijau untuk ojol tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menaker Yassierli menekankan, tiga poin penting terkait BHR kepada ojol. Pertama, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kedua, kata dia, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada poin pertama, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Ketiga, BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sekadar informasi, perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab menyebut pengemudinya sebagai mitra. Dalam skema ini, pengemudi dianggap sebagai wirausaha yang memiliki kebebasan mengatur jam kerja dan penghasilannya sendiri. Namun, status ini juga berarti mereka tidak mendapatkan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, batasan jam kerja, dan tunjangan seperti BHR.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu