TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Penyebab Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 24 Maret 2025 | 13:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang oleh penyidik dari Ditsiber Polda Metro Jaya untuk 40 hari ke depan. Sebelumnya, artis yang akrab disapa Nyai ini sudah menjalani penahanan selama 20 hari.

 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/3/2025).

 

“Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei, setelah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Ade.

 

Perpanjangan masa penahanan ini terjadi karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan masih membutuhkan informasi tambahan terkait kasus yang menjerat nama Nikita Mirzani tersebut. 

 

Masih ada keterangan yang perlu digali lebih dalam dari Nikita Mirzani dan asistennya yakni IM, sehingga perpanjangan masa penahanan perlu dilakukan.

 

"Saat ini terus penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkaranya ya," ungkapnya.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare. Setelah diperiksa terkait pemerasan senilai Rp4 miliar tersebut, keduanya langsung ditahan.

 

Nikita diketahui dicecar sebanyak 109 pertanyaan dari penyidik, sampai akhirnya langsung berbaju tahanan pada Selasa (4/3) lalu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit