TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkab Tangerang Genjot PAD Restoran

Oleh: BNN
Jumat, 16 September 2022 | 13:29 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segel tempat usaha yang mangkir dari pajak, bila lebih dari tiga hari setelah diberikannya surat peringatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, apabila para pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan atau melakukan kewajibannya dengan membayar pajak. Maka, pemerintah Daerah langsung memberikan surat pemberitahuan, surat teguran, dan surat peringatan.

Namun, apabila semua surat teguran tidak diindahkan lebih dari tiga hari, maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.

“Maka berlaku ketentuan sanksi berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Restoran,” kata Slamet Budhi kepada Satelit News, Kamis (15/9).

Untuk mengingatkan agar para pelaku usaha taat pajak, Slamet Budhi pun kini telah melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker, baliho, banner, dan spanduk. Namun dia menegaskan, pemasangan stiker ataupun baliho bukanlah tindakan penyegelan terhadap tempat pelaku usaha.

Bertuliskan “USAHA INI BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK RESTORAN”, ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah. Bebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya,” ungkapnya.

Salah satu lokasi yang dilakukan penempelan stiker wajib pajak restoran adalah Ayam Bakar Beda Rasa Rajeg. Pasalnya, restoran tersebut belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Padahal, pihaknya telah memberikan surat peringatan melalui surat imbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022. Namun, karena tidak ada respon yang baik pihaknya langsung memasang stiker perintah wajib pajak.

Kata Slamet Budhi, apabila stiker tersebut tidak digubris oleh pihak restoran, maka pihaknya akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penyegelan terhadap restoran itu.

“Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan izin usaha. Bahkan akan kami informasikan kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Budhi menambahkan, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Tangerang, masih ada 24 usaha restoran yang belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya sampai dengan akhir tahun 2022.

“Adapun dari 80 Calon Wajib Pajak yang telah terdata, 25 Calon WP belum kooperatif, 11 Calon WP tutup permanen dan sisanya 44 Calon WP kooperatif dan telah mendaftarkan usahanya,” tutup Budhi.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menambahkan, pihaknya melakukan tindakan pemasangan stiker, sebagai bentuk penagihan pajak daerah.

"Kami melakulan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo