Melakukan Kekerasan Seksual, Dosen Fakultas Farmasi UGM Dipecat

YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah memecat dosen pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa berinisial EM, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Sanksi ini dijatuhkan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Melansir pernyataan UGM dalam situs resminya pada Minggu (6/4/2025), dosen tersebut juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, sesuai Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai. Sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan, demi kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Kasus kekerasan seksual oleh dosen terhadap mahasiswa ini terungkap setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Begitu menerima laporan, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS UGM pun bergerak cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban, dan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, sesuai peraturan dan SOP yang berlaku.
"Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi, dengan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor dan para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada, hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban sesuai kebutuhan.
"UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual," imbuh pernyataan tersebut.
Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.
Untuk itu, sejak 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.
Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019, melalui pembentukan tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.
"Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan, demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual," pungkas keterangan tersebut.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu