Pendatang Diminta Lapor

TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau pendatang untuk melaporkan diri pasca libur Lebaran 2025. Para pendatang ini diharapkan melapor melalui Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) di domisili masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menyampaikan, apabila pendatang tidak bertujuan untuk menetap di Kota Tangerang dan tidak ingin berpindah data kependudukannya untuk melaporkan melalui RT/RW di tempat tinggal masing-masing. Lalu, melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
Sedangkan bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang, untuk melengkapi Surat Pindah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil kota asal, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan.
Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melaksanakan pelaporan diri di wilayah masing-masing.
Dia mengimbau, para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang pun mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.
Sementara Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pendatang baru di Kota Tangerang terdata dengan baik.
“Sehingga kita bisa memonitor arus atau laju pergerakan pendatang baru di Kota Tangerang secara seksama dengan melibatkan RT/RW untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang,” ungkapnya, Selasa (8/4).
Menurutnya, hal itu penting dilakukan lantaran pemerintah punya tanggung jawab untuk memastikan pendatang baru bisa dikelola dengan baik.
“Jangan sampai karena aspek pendataan yang tidak berjalan dengan baik, maka pendatang baru yang hadir ini, karena nggak terdata kemudian tidak bisa terkelola keberadaan mereka. Nanti ujungnya berpotensi menimbulkan masalah baru di Kota Tangerang,” ucapnya.
Oleh karenanya, wakil rakyat asal fraksi PKS tersebut meminta Pemkot Tangerang memberikan edukasi dan sosialisasi untuk memastikan para pendatang yang berencana menetap di Kota Tangerang, memiliki kependudukan yang jelas.
“Jadi jika warga tersebut sudah memiliki rencana untuk menetap, maka perlu dilakukan proses kepengurusan data kependudukan, sehingga mereka memiliki aspek legal menjadi warga Kota Tangerang,” tuturnya.
“Dan kemudian bisa mengakses seluruh program yang ada di Kota Tangerang dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan memfasilitasi mereka untuk bisa mendapatkan hak dasarnya,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu