Mahfud Bikin Koruptor Ketar-ketir
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD kembali mengungkit Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang sudah disetor ke DPR, tahun lalu.
Dia mendorong, RUU itu segera disahkan. Kalau desakan Mahfud ini gol, koruptor dijamin ketar-ketir karena aset-aset yang dia sembunyikan bisa disita.
RUU Perampasan Aset ini kembali disuarakan Mahfud usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, kemarin.
Ia memastikan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan RUU tersebut. Sehingga, pihaknya terus mendorong supaya segera disahkan. Karena, menurutnya, tidak ada yang dirugikan dari RUU ini, kecuali koruptor. Justru negara, diuntungkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku, kerap ditagih oleh Presiden Jokowi terkait perkembangan RUU tersebut. Sejauh ini, kata Mahfud, RUU tersebut sudah sampai ke DPR.
"Presiden juga terus menanyakan ini, sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas," paparnya.
Boyamin Saiman sepakat dengan Mahfud. Dia mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
Menurutnya, RUU ini penting untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara. "Toh, ini juga sudah dimasukkan Prolegnas?" kata Boyamin, usai menemui Mahfud, kemarin.
"Supaya nggak pake lama, saya akan maju ke MK, mudah-mudahan cepet sidangnya,” kata Boyamin.
Lalu apa kata DPR? Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyampaikan komitmen yang sama terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini adalah instrumen penting dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara utuh.
Menyakitkan Rakyat
"Menurut hemat saya, dengan dinamika kejahatan ekonomi termasuk korupsi yang semakin kompleks dan dinamis, RUU Perampasan aset ini sangat urgent untuk efektifitas dan penguatan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi termasuk Korupsi," kata Didik kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) tadi malam
Politisi Partai Demokrat ini mendukung penuh RUU inisiatif pemerintah tersebut. Bahkan, dikatakan bahwa RUU perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati.
Lalu sudah sampai mana RUU ini berproses?
"Saat ini RUU ini sedang difinalkan oleh Pemerintah. Sepengetahuan saya berdasarkan keterangan dari Kemenkumham RUU ini akan diplenokan dalam rapat pembahas tahunan di lingkungan pemerintah sekitar bulan Oktober atau November 2022 untuk didorong menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2023," terangnya.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sangat dibutuhkan untuk merampas hasil kejahatan. Terutama dari hasil korupsi.
"Bukan hanya rampas, tapi juga managemen ketika dalam proses mulai sita di penyidikan, manajemen, dan rampas, lelang," kata Yenti saat dikonfirmasi tadi malam.
Menurutnya, pelaku kejahatan terutama koruptor tidak cukup jera kalau hanya dipenjara. Tapi aset dan uangnya harus dirampas juga.
"Dimiskinkan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan itu komitmen kita ketika sudah ratifikasi UNCAC (Seminar Diseminasi Konvensi PBB Antikorupsi, red). Kalau kita tidak segera punya Undang-Undang Aset Recovery, ya bisa dipandang melindungi aset koruptor, tidak serius berantas korupsi. Banyak sekali manfaatnya kalau kita punya Undang-Undang Asset Recovery," lanjutnya.
Karena itu, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini mengaku heran jika RUU Perampasan Aset ini belum kunjung disahkan oleh DPR. Sebab RUU ini sudah diajukan pemerintah ke DPR sejak tahun lalu.
"Sebetulnya siapa nih yang tidak nyaman kalau aset koruptor disita, dirampas untuk negara?" tanya Yenti. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu