Periode Januari-Maret Terjadi 79 Kasus Kekerasan Anak & Perempuan

CIPUTAT-Selama periode Januari-Maret, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2025 sudah mencapai 79 peristiwa. Mirisnya, 51 persen di antaranya terjadi di lingkungan rumah tangga atau keluarga.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto merinci, kasus ini paling banyak terjadi selama Februari dengan total 31 kasus. "Januari 30 kasus dan Maret 18 kasus," papar Tri, Minggu (13/4).
Kasus yang mengincar perempuan dan anak ini, kata Tri, meliputi berbagai jenis tindak kekerasan. "Paling banyak kekerasan seksual dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, laporan pencabulan terhadap anak mencapai 13 kasus, persetubuhan terhadap anak 3 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 3 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 3 kasus, penelantaran 2 kasus, dan kekerasan berbasis gender online 2 kasus. Sementara, jumlah laporan atas tindak kekerasan terhadap anak laki-laki mencapai 22 kasus.
Sedangkan, jenis laporan atas kekerasan terhadap perempuan dewasa berjumlah 31 kasus. Terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 8 kasus, KDRT 15 kasus, kekerasan psikis 3 kasus, kekerasan gender online 4 kasus, dan kekerasan fisik 1 kasus.
"Dari segi usia, terbanyak dialami oleh usia 0-17 tahun dengan jumlah hingga 48 kasus, 18-24 tahun sebanyak 7 kasus, dan usia 25-59 tahun sebanyak 24 kasus," papar Tri.
Berdasarkan catatan UPTD PPA, puluhan kasus tak bermoral ini paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. "Sebanyak 41 kasus. Lalu di ruang publik 27 kasus, berbasis online 5 kasus, di lingkungan sekolah 4 kasus, dan di lingkungan tempat kerja 2 kasus," jelasnya.
Tri mengatakan, 50 kasus di antaranya sudah masuk dalam ranah hukum. Para korban telah melaporkannya ke polisi. Saat ini, Tri memastikan, pihaknya masih melakukan pendampingan penuh terhadap korban. Baik dalam bentuk hukum ataupun psikologis.
"Ada 10 kasus yang sudah sidang di PN Tangerang. Tapi belum ada putusan. Lalu yang lainya masih proses di polisi dan Kejaksaan. Didampingi sampai selesai ada putusan atau inkrah melalui pendampimgan hukum. Selain itu diberikan layanan konseling psikologi untuk penguatan psikisnya dari trauma," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu