Cegah Pungli, Wagub Dimyati Terjun Ke Samsat Rangkasbitung

LEBAK - Untuk mencegah dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi, Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah terjun langsung ke UPTD Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/4).
Kata Wagub Dimyati yang disapa akrab Mr. Dim, kunjungannya untuk memastikan pelaksanaan program penghapusan PKB dan sanksi administrasi berjalan transparan dan bebas dari Pungli.
“Jadi kalau ada masalah segera laporkan ke saya, jadi yang membayar pajak tahun 2025 ke bawah. Jadi saya datang ke Samsat Rangkasbitung untuk memastikannya,” kata Dimyati kepada awak media saat di Kantor Samsat Rangkasbitung.
Dimyati juga membuka ruang pengaduan masyarakat di media sosial (medsos) pribadinya. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dikatakan Dimyati, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan dirinya bersama Gubernur Andra Soni sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang diberikan dari masyarakat. Apalagi tugas pemerintah itu yang utama adalah melayani masyarakat.
“Alhamdulillah, masyarakat senang dengan kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2025 ke bawah. Masyarakat yang mempunyai tunggakan, akan dianggap lunas hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Dimyati juga meninjau sejumlah loket dan tenda pelayanan, berbincang dengan masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menekankan pentingnya integritas aparatur dan pelayanan publik yang bersih serta akuntabel. Ditegaskannya, petugas agar selalu menjaga profesionalisme serta meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berharap program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu di masa mendatang,” pungkasnya.
Dimyati menegaskan jika dalam pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dicicil seperti yang banyak beredar di masyarakat. Menurut Dimyati, pembayaran pajak itu harus langsung dilunasi pada saat pembayaran.
Sementara, salah seorang warga Didin mengaku, sangat terbantu dengan adanya program penghapusan denda. “Saya sebagai kuli, tentunya terbantu dengan adanya program ini, karena sudah dua tahun nggak bayar pajak,” katanya singkat.
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu