TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ganti Menteri Ganti Kurikulum, Penjurusan Di SMA Akan Dihidupkan Kembali

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 16 April 2025 | 11:02 WIB
Ilustrasi murid SMU. Foto : Ist
Ilustrasi murid SMU. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berencana mengembalikan sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dihapus pada era Menteri Pendidikan terdahulu Nadiem Makarim.

 

Dalam diskusi dengan pers di kantornya, Menteri Abdul membuat klaim rencana perubahan sistem itu berkaitan dengan aspek keberlanjutan di setiap jenjang pendidikan, yang berpengaruh pada masa depan murid.

 

Penerapan sistem penjurusan di SMA bakal segera dilakukan melalui peraturan menteri. Regulasi tersebut nantinya akan menggugurkan aturan yang diteken Nadiem, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024.

 

Aturan yang disusun rezim Nadiem itu mengatur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Nadiem menyebut kurikulum yang diimplementasikan di eranya itu sebagai kurikulum merdeka.

 

"Ini bocoran, jurusan akan kami hidupkan lagi, nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan bahasa," ujar Abdul Mu'ti saat diskusi dengan media di Kementerian.

 

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai ada aspek plus minus menghidupkan kembali skema Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA.

 

Namun, perlu ada evaluasi secara komprehensif implementasi kurikulum merdeka, mengingat kurikulum merdeka baru berumur 4 tahun secara de facto. Lebih dari 95 persen sekolah mengimplementasikan kurikulum merdeka sampai tahun 2024.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, sebelum menjadi kebijakan resmi, Kemendidasmen harus mendengarkan masukan dari semua stakeholder pendidikan. Sebab, kebijakan ini pada akhirnya akan mengacu kepada perubahan kurikulum di sekolah.

 

Kalau misalnya tahun ajaran baru tiba-tiba diperlakukan kebijakan jurusan, maka tentu membutuhkan penyesuaian kembali. Baik secara administratif, kemudian sekolah juga harus mempersiapkan infrastrukturnya.

 

Tanggapan mengenai wacana mengembalikan sistem penjurusan?

 

Saya minta supaya kebijakan tersebut dikaji ulang oleh Mendikdasmen.

 

Mengapa harus dikaji?

 

Sebelum jadi kebijakan, tolong dengarkan masukan semua stakeholder pendidikan. Kebijakan ini pada akhirnya mengacu kepada perubahan kurikulum di sekolah.

 

Kalau tahun ajaran baru tiba-tiba diperlakukan kebijakan jurusan, tentu butuh penyesuaian. Baik secara administratif. Sekolah juga harus mempersiapkan infrastrukturnya.

 

Infrastruktur seperti apa?

 

Infrastruktur yang saya maksudkan yaitu infrastruktur SDM-nya. Tentu harus ada guru mata pelajaran khusus seperti mata pelajaran IPA, IPS dan sebagainya. Nah, permasalahan yang ada gurunya belum merata di seluruh wilayah di Indonesia.

 

Harapan kami agar ditinjau ulang kembali dengan melihat data-data empiris yang kita miliki hari ini. Jangan sampai nanti kesannya ganti menteri, ganti kurikulum dan semua kebijakan diganti.

 

Ini kan seolah-olah kita tidak memiliki peta jalan pendidikan. Lima tahun berubah, lima tahun lagi berubah lagi. Sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan guru-guru dan sekolah-sekolah.

 

Kalaupun Mendikdasmen Ngotot?

 

Ya, kalaupun ini akan menjadi sebuah kebijakan, tentu harus betul-betul merupakan hasil pemikiran yang komprehensif. Harus dengan mengedepankan data-data empiris yang dimiliki oleh Kemendiktasmen hari ini.

 

Kemudian kalaupun ini mau dilaksanakan, tentu sosialisasi masif harus segera dilakukan. Karena ini kan akan berubah terhadap administratif, akan berubah terhadap sebaran guru. Ini yang harus dipikirkan. Kalaupun misalnya itu harus diberlakukan.

 

Yakin tahun depan bisa diterapkan?

 

Kalau memang harus ini diberlakukan, menurut saya ya diberlakukan tahun depan saja. Karena kita butuh sosialisasi, butuh penataan secara administratif, butuh penataan kemerataan guru. Kalau memang harus menjadi kebijakan. Tapi ini kan masih dalam tahap diskusi.

 

Pada prinsipnya, kalaupun kebijakan itu baik silahkan dilanjutkan, tapi kalau kurang baik sempurnakan lagi. Kalau memang tidak baik sama sekali, sudah tidak berlaku lagi dengan beradaptasi dengan perkembangan zaman silahkan diganti.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit