TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pelaku Pelecehan di Tanah Abang yang Viral Kini Berbaju Tahanan

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 16 April 2025 | 15:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial HU (29) yang diduga melecehkan seorang wanita di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

 

Pada saat dihadirkan, terduga pelaku yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana hitam itu terlihat hanya bisa terdiam lesu.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan setelah dirinya terdeteksi video analitik di stasiun tersebut. Pihak kepolisian tanpa menunggu waktu lama pun langsung mengamankannya.

 

“Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan juga dari KAI langsung mem-profiling pelaku yang mana pada saat itu juga berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelas Firdaus.

 

Setelah diperiksa oleh polisi, HU pun mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Aksi bejatnya itu pun dikatakan olehnya merupakan yang pertama kali dilakukan.

 

“Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui baru kali ini melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

 

Kasus tersebut viral setelah rekaman video yang beredar di media sosial, memperlihatkan percakapan antara seorang sopir taksi online dengan seorang wanita. Wanita tersebut pun menceritakan dirinya telah dilecehkan oleh seorang pria di area Stasiun Tanah Abang.

 

Akibat perbuatannya, kini HU telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun.

 

“Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP,” katanya.

Komentar:
ePaper Edisi 17 April 2025
Berita Populer
01
Jokowi Diwisuda 5 November 1985

Nasional | 2 hari yang lalu

02
06
Siapa Pelatih Baru AC Milan?

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Aktivis P-4 Demo Kantor ATR/BPN Pandeglang

Pos Banten | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit