TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejati Banten Ringkus Burnonan Kasus Korupsi Pembangunan Madrasah

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 17 April 2025 | 15:06 WIB
Foto : Dok. Kejati Banten
Foto : Dok. Kejati Banten

SERANG - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil meringkus seorang buronan tersangka korupsi pembangunan madrasah.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, tersangka yang buron ditetapkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan block grant rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah tahun 2010 silam.


Pengejaran tim Tabur Kejati Banten, dilakukan hingga ke wilayah Cianjur, Jawa Barat.


"Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten mendapat Informasi bahwa DPO atas nama Kasmin Madrai Nawawi berada di Kampung Cihideng, desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat," ujar Rangga, Kamis (17/4).


Berbekal informasi tersebut, Tim Tabur Kejati Banten melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal DPO.


"Namun pada saat Tim Tabur melakukan pemantauan, diduga Kasmin Madrai Nawawi mengetahui kedatangan Tim Tabur. Selanjutnya yang bersangkutan bekerjasama dengan kakak kandungnya untuk keluar dari tempat tinggalnya," tuturnya.


Selanjutnya, tim terpaksa melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hingga akhirnya tersangka dapat diamankan.


"Akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Banten di terminal Pakupatan Kota Serang pada Hari Rabu tanggal 16 April 2025 jam 01.45 Wib, selanjutnya DPO Kasmin Madrai Nawawi dibawa dan diserahkan ke Kejari 
Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, tersangka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.


"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan dihukum pula membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta dengan ketentuan jika terpidana tersebut tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu bulan," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit