TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

WNA Cina yang Jadi Kuli Bangunan di Tangerang Ditangkap Petugas Imigrasi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 18 April 2025 | 13:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Dua orang yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XZ dan ZJ yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan mandor, ditangkap oleh petugas Imigrasi Tangerang karena tidak memiliki izin tinggal.

 

XZ berhasil diamankan petugas ketika ketahuan sedang bekerja sebagai buruh kasar kuli bangunan di kawasan ruko perkantoran Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, mengatakan petugas yang melihat XZ sedang melakukan pemotongan kayu furniture hingga rak display itu pun langsung melakukan pemeriksaan.

 

“Lalu petugas kami melihat XZ ini sedang melakukan pekerjaan kasar, setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, ia hanya punya dokumen izin tinggal kunjungan wisata indeks B1,” ucap Hendro, Jumat (18/4/2025).

 

XZ masuk ke Indonesia hanya dengan mengantongi surat izin tinggal kunjungan wisata, di mana dalam izin tersebut ia tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan atau menerima imbalan.

 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, ia ternyata bekerja sebagai buruh kasar kuli bangunan dan memperoleh upah hingga fasilitas tempat tinggal.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan XZ, memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya," ungkapnya.

 

Selain XZ, petugas Imigrasi Tangerang juga berhasil mengamankan warga negara Tiongkok lainnya yakni ZJ.

 

ZJ yang bekerja sebagai mandor di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu ketahuan oleh petugas sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan. ZJ sendiri memang ditugaskan oleh perusahaannya di Tiongkok untuk bekerja di Indonesia, namun tidak memenuhi ketentuan.

 

"Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," jelas Hendro.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga kedua warga Cina tersebut sudah merencanakan aksinya untuk masuk ke Indonesia dengan cara mengelabui petugas menggunakan visa wisata yang memang persyaratannya lebih mudah untuk dilengkapi.

 

“Kami duga mereka sudah merencanakan akan ke mana dan bekerja di mana sejak masih di Tiongkok,” lanjutnya.

 

Akibat perbuatannya, kini kedua WNA tersebut yang diduga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500.000.000.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit