TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja di Jakpus Berhasil Diamankan Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 18 April 2025 | 14:37 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sebanyak 10 orang remaja bersenjata tajam yang diduga hendak melancarkan aksi tawuran, berhasil diamankan polisi pada pagi tadi di Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).

 

Sejumlah remaja tersebut berhasil diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 05.00 WIB pagi tadi.

 

Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah remaja tersebut pada saat petugas menggelar patroli rutin di jam-jam rawan.

 

“Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi,” kata Kompol William.

 

Para remaja yang berhasil diamankan tersebut berinisial RA (16), MR (17), APA (19), MI (13), JAM (17), MIQ (20), GC (17) UP (13), SR (16), dan MRB (22). Mereka juga sempat berupaya untuk membuang senjata tajam yang dibawanya saat dihampiri oleh polisi.

 

Untungnya, pihak kepolisian selain mengamankan para pelaku, juga berhasil mengamankan 5 senjata tajam jenis celurit yang dibawa mereka demi keamanan masyarakat. Selain itu, polisi juga menyita motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor hingga tiga unit handphone.

 

“Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” lanjutnya.

 

Pelaku yang termasuk usia dewasa, akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

 

Sementara, pelaku yang masih berstatus di bawah umur akan dibina dan diversi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit