9 Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi, yang beredar di pasaran. Ironisnya, tujuh produk di antaranya memiliki sertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, tujuh produk yang diketahui mengandung unsur babi tapi bersertifikat halal, yakni produk pangan olahan impor jenis marshmallow.
“Selanjutnya, ada pula produk pangan olahan dan Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel),” ujar Haikal dalam keterangannya dikutip, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, dua produk lain yang tidak bersertifikat halal tapi tak mencantumkan kandungan atau unsur babi, yakni AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
Haikal mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada tujuh produk yang telah bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi.
Selain itu, BPJPH juga telah menarik barang tersebut dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Soal adanya sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal, lanjut dia, seluruh pelaku usaha yang disurati sudah menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Surat peringatan pertama ditanggapi dalam waktu satu minggu, sehingga pihaknya tak melanjutkan ke tahap hukum.
“Kami tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif. Tapi, demi (keamanan) masyarakat, jangan sampai terlewatkan, maka kami sampaikam siarkan pers seperti ini,” jelasnya.
Sementara, dua produk yang mengandung unsur babi dan terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran. Sesuai ketentuan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Menurut Haikal, pihaknya tidak melarang produk-produk non-halal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, untuk beredar di pasaran. Namun, dia mengingatkan, produk nonhalal itu tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.
Bila produk berlabel halal mengandung bahan-bahan yang tidak halal, itu sudah termasuk dalam tindak penipuan,” tegasnya.
Sementara, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menyatakan, pengawasan terhadap makanan dilakukan secara intensif dan berulang bersama BPJPH.
Dia juga mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan mandiri sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.
Menurut Elin, masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai ke kanal pengaduan resmi milik BPOM, dan dapat mengetahui lebih mendetail lewat laman resmi.
Dia juga meminta masyarakat untuk menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar dan cek Kedaluwarsa (KLIK) saat membeli, serta mengonsumsi obat dan makanan.
Beredarnya produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, juga ramai diperbincangkan netizen di media sosial X.
Inilah pentingnya baca ingredient sebelum membeli jajanan untuk diri sendiri dan anak kecil. Soalnya, kadang kita hanya lihat label halalnya, tanpa baca ingredient. Woy, label halal bisa disablon di produk itu,” tulis akun @nekodfbhnn.
“Setahu ku, kalau kita tidak tahu maka hukum makan makanan yang mengandung babi itu tidak menimbulkan dosa. Tapi, setelah pengumuman ini, hukumnya jelas menjadi haram dan dosa,” cuit akun @nonsmomspasps.
“Saya harap, Pemerintah melakukan uji klinis seperti ini untuk setiap makanan yang sudah berlabel halal. Terlebih, pada produk makanan diimpor,” timpal akun @kelekboloss.
Kayaknya, meski diumumkan seperti ini, masyarakat banyak yang nggak begitu peduli. Soalnya kebiasaan kita itu, asal comot kalau belanja, apalagi kalau anak-anaknya rewel. Kita baru peduli ketika ada masalah kesehatan, kayak keracunan dan semacamnya,” kata akun @wsssiah198797.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Internasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu