KPU Banten Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui RKUD Provinsi Banten sebesar Rp. 149.384.281.340,00 atau 30% dari total anggaran Hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp. 499.179.264.000,00.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
"Dengan adanya pengembalian ini KPU Provinsi Banten menegasakan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik," ujarnya.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 900.1.10/3840-KesbangpoV2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per tanggal 8 November 2023.
Ihsan menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
"KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Provinsi Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024. Semoga sinergitas antara KPU Provinsi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum mendatang. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam undang-undang," katanya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu