TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPU Banten Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada

Reporter: Yuliawati Saripudin
Editor: Redaksi
Selasa, 22 April 2025 | 08:15 WIB
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. (Ist)
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan. (Ist)

SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui RKUD Provinsi Banten sebesar Rp. 149.384.281.340,00 atau 30% dari total anggaran Hibah Pilkada yang diterima sebesar Rp. 499.179.264.000,00.

 

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan menjelaskan, sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

 

"Dengan adanya pengembalian ini KPU Provinsi Banten menegasakan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik," ujarnya.

 

Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 900.1.10/3840-KesbangpoV2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per tanggal 8 November 2023.

 

Ihsan menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

 

"KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Provinsi Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024. Semoga sinergitas antara KPU Provinsi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum mendatang. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam undang-undang," katanya.

Komentar:
ePaper Edisi 10 September 2025
Berita Populer
03
Pabrik Rokok Mulai Kurangi Karyawan

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Hasil Demo

Opini | 1 hari yang lalu

05
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 1 hari yang lalu

06
08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit