Pendidik Girang, Prabowo Beri Tunjangan Rp 300 Ribu Ke Guru Non ASN

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani membocorkan rencana Presiden Prabowo Subianto memberi tunjangan minimal Rp 300 ribu kepada guru non ASN dengan kualifikasi tertentu. Kalangan guru girang, mesti minta besarannya ditambah.
“Jadi guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan izin, besarnya dihitung antara Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000,” kata Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/4/2025).
Hingga saat ini belum ada angka pasti besaran yang akan digelontorkan Pemerintah.
Nah ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei. (Tunjangan) berlakunya semenjak diumumkan oleh Presiden Prabowo, “katanya.
Meski demikian, Komisi X DPR belum menerima daftar penerima tunjangan dari Pemerintah. Alasannya, kata dia, hingga saat ini masih dalam proses pendataan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, Lalu mengatakan, tunjangan diberikan kepada guru yang belum melakukan sertifikasi baik di sekolah swasta maupun negeri.
Ini di luar sertifikasi, jadi guru-guru non-ASN, ASN itu kan ada PNS dan P3K. Nah yang di luar PNS dan P3K ini akan diberikan izin, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. (Penerima) swasta maupun negeri,” tuturnya.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi rencana ini. Kata dia, kebijakan ini memang sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Waktu itu pada saat puncak perayaan guru nasional November 2024 di Jakarta Timur dan juga dihadiri oleh P2G," ujar Satriwan Salim, Kamis (24/4/2025)
Namun dia berharap nonimal yang diberikan Pemerintah kepada guru non-ASN minimal Rp 500 ribu per bulan.
"Kami berharap ini tidak seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang mohon maaf, tidak Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per bulan," tambahnya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya Rakyat Merdeka dengan Satriwan Salim.
Apa tanggapan Anda dengan pemberian tunjangan kepada guru non-ASN?
Kami apresiasi kebijakan ini. Kami dorong Pemerintah cepat merealisasikannya. Ini kebijakan strategis untuk meningkatkan harkat dan martabat guru sebagaimana amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 14 bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas minimum atau yang layak. Itu yang kami minta untuk direalisasikan oleh Presiden.
Seberapa penting tunjangan ini bagi guru non ASN?
Bantuan ini sangat urgent untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan harkat guru-guru honorer. Karena guru-guru honorer ini kan kasta paling terendah dalam tata kelola guru kita. Di satu sisi mereka belum semuanya menjadi PPPK, mereka-mereka inilah yang selama ini mengabdi.
Kondisi pendapatan guru non ASN selama ini seperti apa?
Ada yang lebih dari 10 tahun bahkan di antara mereka ada yang diupah sekitar Rp 1 juta atau sekitar Rp 300 ribuan per bulan. Ini adalah bentuk afirmatif action dari Pemerintah.
Untuk penyalurannya, Anda ada saran?
Harus jelas juga mekanisme penyalurannya. Kami berharap penyalurannya langsung ke rekening guru-guru honorer tersebut. Terpenting juga adalah selain Pemerintah memberikan cash transfer, kami berharap juga seleksi rekrutmen guru PPPK dibuka bagi guru-guru honorer.
Kenapa harus segera membuka rekrutmen guru PPPK kembali?
Ya karena pasca lahir undang-undang ASN terbaru, kan tidak boleh kepala sekolah atau dinas pendidikan untuk merekrut guru honorer di sekolah negeri.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu