Ada Yang Mengusulkan Solo Jadi Daerah Istimewa

JAKARTA - ADA yang mengusulkan Kota Surakarta atau Solo menjadi daerah istimewa. Ide ini sempat viral di media sosial, seharian kemarin. Menanggapi usulan tersebut, Istana dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih mempelajarinya.
Usul ini, pertama kali mencuat saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mulanya, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengungkapkan, terdapat usulan pemekaran wilayah mulai dari provinsi hingga menjadi daerah istimewa. "Sampai dengan bulan April 2025, izin, kita mendapat banyak 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa," kata Akmal.
Usulan itu, menurut Akmal, harus mendapat atensi dari DPR sebagai pembuat undang-undang. Karena itu, dia berkoordinasi dengan DPR.
Pada kesempatan ini, Akmal memang tidak merinci enam daerah yang daerah yang ingin menjadi daerah istimewa. Namun, belakangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, salah daerah yang ingin menjadi daerah istimewa adalah Solo. Saat ini, Solo masuk dalam wilayah Jawa Tengah.
Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat dengan Ditjen Otda.
Kata Aria Bima, usulan tersebut muncul lantaran Solo memiliki nilai sejarah kekhususan saat melawan penjajah dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima draft usulan pemekaran Kota Solo. Kata Prasetyo, biasanya usulan pemekaran wilayah diajukan ke Kemendagri.
"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Prasetyo mengaku terdapat banyak usulan terkait pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun permintaan status daerah istimewa. Namun, Prasetyo menegaskan Pemerintah Pusat tidak akan gegabah dalam menanggapi wacana Solo sebagai daerah istimewa.
"Perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan," ujarnya.
Juru Bicara Presiden ini juga menjelaskan, mengakomodasi usulan pemekaran atau pemberian status kepada daerah akan membawa konsekuensi. Misalnya kebutuhan penyiapan perangkat pemerintahan baru. Karena itu, Istana akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu," sebut politisi partai Gerindra itu.
Lalu apa tanggapan Kemendagri? Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan mengkaji dulu kriteria usulan Solo memperoleh gelar serupa dengan Yogyakarta. Tito bilang, pengajuan status daerah istimewa bukan cuma berdasar dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa," tandas Tito, Jumat (25/4/2025).
Tito beranggapan pihaknya tidak bisa memutuskan terkait status daerah. Harus mendapat persetujuan DPR. Tito mengingatkan usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB). Moratorium pembentukan DOB telah ada sejak 2014, tapi status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.
"Kalau melihat kriteria, ya kita akan naikkan kepada DPR juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya," terang mantan Kapolri ini.
Sementara, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA H Dany Nur Adiningrat menuturkan wacana Solo menjadi daerah istimewa buka barang baru. Menurut dia, memang sudah saatnya Solo menjadi daerah istimewa.
"Seyogianya di era yang modern ini, yang sudah tenang ini, itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan," pintanya.
Apalagi, Keraton Solo yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Ia pun merasa perlu hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran dikembalikan. "Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta," paparnya.
Sedangkan, Pemerintah Kota Solo menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Meski belum ada pembahasan, Pemkot Solo mengaku sudah mendengar wacana tersebut sejak beberapa waktu lalu. "Kalau usulan itu akan kami pelajari," pungkas Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu