Kemendag Temukan Ada Barang Bajakan Dan Ilegal Di Pasar Mangga Dua

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan berbagai barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menanggapi keluhan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat penjualan barang palsu, mulai dari tas, dompet hingga pakaian.
“Kami melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait barang-barang ilegal. Ternyata di sana lebih dominan ditemukan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, khususnya pelanggaran merek,” ujar Budi di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, mayoritas barang yang dijual di Pasar Mangga Dua merupakan produk impor. Proses impornya juga tidak menyalahi aturan.
“Yang menjadi masalah hanya pelanggaran merek, sehingga penindakannya termasuk delik aduan,” ucap Busan.
Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ada Satuan Tugas (Satgas) Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan segera melakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, sejumlah merek global juga telah melaporkan temuan produk palsu yang beredar di Pasar Mangga Dua. Beberapa di antaranya, Louis Vuitton, LEGO dan Orion Choco Pie.
“Terkait isu yang menjadi perhatian Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/ USTR), kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Satgas Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk juga langsung bergerak menindaklanjuti isu ini,” ungkap Moga saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Moga menegaskan, penindakan terhadap barang bajakan di pasar hanya bisa dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik atau pemegang merek.
Barang palsu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada Pasal 103 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap merek merupakan delik aduan.
“Pemilik atau pemegang merek yang merasa dirugikan dapat mengadukan secara resmi kepada pihak berwenang,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat melalui laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025 yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), kembali menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat penjualan barang palsu di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua masih masuk dalam daftar prioritas pengawasan oleh otoritas perdagangan Amerika Serikat bersama dengan sejumlah pasar daring (online) di Indonesia.
Meski Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas peredaran barang bajakan, pelaku usaha di Amerika Serikat tetap menyuarakan kekhawatiran atas masih maraknya penjualan produk palsu di kawasan tersebut.
Bahkan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan mendesak Indonesia bertindak lebih tegas terhadap peredaran produk bajakan.
Desakan itu disebut sebagai bagian dari negosiasi perdagangan kedua negara di tengah memanasnya tensi perang dagang global.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu