TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Aria Bima: Negara Tak Boleh Kalah Sama Preman

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 28 April 2025 | 10:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Foto : Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Foto : Ist

JAKARTA - Aksi premanisme berbungkus organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah pun membuka opsi merevisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakat.

 

Adapun kasus premanisme ini diantaranya terjadi di Subang, Jawa Barat. Di Subang, aksi premanisme diduga mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil. Sejumlah preman melakukan pemalakan kepada sopir truk di kawasan industri tersebut.

 

Bupati Subang Reynaldi Putra Andita menyebut ulah preman berkedok ormas itu mengganggu iklim investasi di wilayahnya. Dia pun bertekad menindak tegas premanisme ormas.

 

"Kemarin sempat rame ya bahwa ketika MPR kunjungan ke China bahwa ada laporan ke BYD China bahwa di Subang ini masih marak premanisme. Cuma sudah kita selesaikan," kata Reynaldi, Kamis (24/4/2025).

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun ia mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

 

"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana," ucap mantan Kapolri itu, Jumat (25/4/2025).

 

Tito mengatakan, UU Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara yang tidak baik.

 

"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ujarnya.

 

Tito mengatakan, langkah revisi UU Ormas tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Dia menyerahkan DPR untuk membahas dan memutuskan.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi ormas yang kerap mengganggu persatuan di tengah masyarakat. Bahkan bila perlu dibubarkan.

 

"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan perikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran," kata Aria.

 

Aria menjelaskan, konsepsi berserikat dan berkumpul dalam konteks berdemokrasi, harus dalam kerangka negara kesatuan, perikemanusiaan, ketuhanan, hingga persatuan.

 

Berserikat, berkumpul, tidak boleh justru menjadi faktor yang menyebabkan pelemahan pada faktor integrasi bangsa kita," ucapnya.

 

Apa pandangan DPR terkait maraknya aksi premanisme ormas?

 

Ormas itu hak berserikat. Tapi kalau justru mengganggu persatuan, bahkan bertindak melawan hukum, harus dievaluasi. Kalau perlu dibubarkan.

 

Ada preseden soal pembubaran ormas sebelumnya?

 

Tentu. Kita pernah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) karena mereka mengganggu kebhinekaan. Ormas yang memperlemah integrasi bangsa tidak boleh dibiarkan.

 

Pasal apa yang akan diterapkan?

 

Evaluasi atau pembubaran dapat dilakukan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai payung hukum. Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu.

 

Apa pesan DPR untuk Kemendagri?

 

Negara tidak boleh kalah oleh kelompok kecil yang merasa bisa bertindak seenaknya. Pemerintah harus hadir.

 

Apa Anda melihat selama ini Pemerintah dan aparat takut?

 

Kemendagri harus berani mengevaluasi, memberi sanksi, bahkan membubarkan ormas yang mengancam integrasi bangsa. Negara ini sudah punya aparat keamanan yang sah. Tidak perlu ada organisasi lain yang merasa berhak mengatur hukum di jalanan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit