Wanita Asal Tangsel Jadi Tersangka usai Diduga Terlibat Pembobolan Bank di Sukoharjo

SUKOHARJO - Seorang wanita asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AY (29), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen dan penipuan, yang berkaitan dengan pembobolan bank swasta senilai Rp750 juta di Sukoharjo, Jawa Tengah.
AY menjadi tersangka dalam kasus tersebut, sekaligus diduga sebagai korban dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi obrolan kencan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggiato Hadi Prabowo, mengatakan kasus itu berawal dari laporan PT B pada Februari 2025 lalu, di mana saldonya di bank swasta tersebut berkurang sebanyak Rp750 juta.
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Anggota Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka yang bernama AY kemudian bukti diserahkan ke Polres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Anggiato dikutip Senin (28/4/2025).
Diduga, AY mengaku sebagai direktur utama dari PT B saat menghubungi pihak bank. Pada saat itu, AY mengatakan dirinya hendak menaruh uang senilai Rp25 miliar dalam bentuk deposito.
"Melalui telepon mengatakan untuk melakukan deposito dana sebesar Rp 25 Miliar. Kemudian meminta dibuatkan surat kuasa untuk konfirmasi transaksi dari rekening atas nama PT B dan meminta pembuatan buku Warkat," jelasnya.
Tak lama setelah itu, PT B melakukan pengecekan saldo di bank swasta tersebut, yang mana diketahui saldo senilai Rp750 juta telah berkurang. Ratusan juta rupiah tersebut ternyata diambil melalui proses kliring.
Pihak bank tersebut pun langsung melakukan penggantian uang kerugian kepada PT B, dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan berupaya untuk mengamankan pelaku lainnya yang diduga terlibat.
“Kami masih pencarian, kemarin sudah cek CCTV beberapa tempat tapi belum ada yang signifikan,” katanya.
AY setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya merasa sebagai korban dalam peristiwa tersebut, kemudian buka suara melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum AY, Ardik Putra Pratama, mengatakan AY melakukan hal tersebut lantaran ditipu oleh kenalannya. Uang yang berhasil diraup dari bank swasta tersebut pun disebut tidak sama sekali dinikmati oleh AY.
"Jadi klien kami nggak pernah ketemu sama pacarnya di dating app, dan nggak dapat uangnya. Karena uang tersebut dikirim ke atas nama P, "kata Ardik.
AY yang merupakan warga Kota Tangsel itu diminta oleh kenalannya yakni seorang pria berinisial D, untuk datang ke Sukoharjo dengan diiming-imingi pekerjaan dan dinikahi. Namun setibanya di Sukoharjo, AY diminta untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta.
"Klien kami berkenalan dengan seorang pria melalui dating app tahun lalu. Klien kami dijanjikan dinikahi, dikasih pekerjaan dan mau dikasih uang. Bulan Februari kemarin datang ke Sukoharjo," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan AY, ia dijebak oleh D dan salah satu pelaku lainnya yakni P untuk menjadi dalang pemalsuan dokumen. Saat ini dalam kasus tersebut, baru AY yang diamankan polisi.
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu