TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Warung Sembako di Depok Ketahuan Jual Obat-obatan Terlarang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 16 Mei 2025 | 13:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Sebuah warung sembako di kawasan Bojongsari, Kota Depok, ketahuan menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan juga Excimer, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

 

Tim Opsnal Polsek Bojongsari pun langsung melakukan razia terhadap warung tersebut pada Kamis (15/5) kemarin, pukul 16.00 WIB.

 

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia terhadap warung sembako tersebut.

 

“Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP,” kata Kompol Fauzan, Jumat (16/5/2025).

 

Dari situ, pihak kepolisian mengamankan pemilik warung sembako tersebut yang merupakan seorang pria berinisial M (51). Pada saat diamankan, M mengakui perbuatannya telah menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

M beraksi menjual obat-obatan secara ilegal dengan cara sambil berjualan di warung sembako miliknya untuk menutupi perbuatan ilegalnya itu.

 

“(Modusnya) menjual sembako sambil menjual obat berlogo K merah yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin di TKP,” ungkapnya.

 

Pihak kepolisian pun langsung mengamankan M beserta sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus plastik, 14 lembar Tramadol, 4 lembar Trihexyphenidyl, 9 butir Trihexyphenidyl, hingga uang tunai Rp1.193.000 yang diduga merupakan hasil transaksi dari obat-obatan tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit