TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pencuri Bermodus Debt Collector Bawa Kabur Motor Emak-emak di Tangerang

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 19 Mei 2025 | 14:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Dua orang pria berinisial SBN (47) dan YYB (35), yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, berhasil merampas satu unit sepeda motor milik emak-emak berinisial G di kawasan Babakan, Kota Tangerang.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pada saat kejadian, korban yang sedang asyik berkendara itu tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing.

 

"Mereka ini ngaku matel atau debt collector, lalu mau mengambil motor itu karena sudah nunggak. Karena korban bingung serta takut, akhirnya korban melakukan konfirmasi ke anaknya soal pembayaran motor," kata Zain, Senin (19/5/2025).

 

Dari situ, korban kemudian menitipkan motornya ke salah satu pelaku di area parkir minimarket untuk memastikan soal pembayaran terhadap anaknya. Namun saat korban kembali, motor miliknya itu telah hilang.

 

Kedua pelaku yang melihat kesempatan tersebut pun langsung membawa kabur motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi.

 

"Saat korban kembali, motornya sudah tidak ada, di sana korban sadar kalau dia kemalingan dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut juga langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku ada tiga orang rekannya yang juga melakukan curanmor dengan mengaku sebagai debt collector. Ketiga pelaku lainnya itu diketahui tinggal di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan saat ini tengah dalam pengejaran polisi.

 

"Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran," ucap Zain.

Saat ini, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun akibat perbuatannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit