Sachrudin Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang

TANGERANG - Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang terus dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat. Bahkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah diajak rapat guna sesegera mungkin mematuhi instruksi dari pemerintah pusat tersebut.
Wali kota Tangerang, Sachrudin menyebut, pendirian Koperasi Merah Putih dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan koperasi sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.
“Kami akan instruksikan kepada para lurah dan pihak terkait untuk mempercepat proses pembuatannya. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah yang inklusif, transparan, profesional serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujarnya sembari menyatakan Koperasi Merah Putih akan hadir di 104 kelurahan.
Ia melanjutkan, pembentukan koperasi itu juga menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan, sekaligus memperluas akses permodalan dan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
Sementara Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan, target Pemkot Tangerang jelas, yaitu 104 koperasi baru harus terbentuk dengan manajemen yang sehat dan transparan. Hal tersebut akan menjadi motor penggerak ekonomi warga.
“Maka, pasca rapat, seluruh OPD diminta untuk berkoordinasi lintas sektor guna memastikan program prioritas ini dapat berjalan optimal. Evaluasi bulanan pun menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala di lapangan dan mencari solusi secara cepat dan terintegrasi,” paparnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan publik. “Yaitu, pelayanan publik yang lebih efektif, responsif dan berbasis kebutuhan riil warga,” ucapnya.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan kemudahan dalam pendaftaran Koperasi Merah Putih dengan melibatkan notaris.
“Dalam rangka mendukung percepatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, kami Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung aspek legalitas pembuatannya,” jelas Natanegara di hadapan seluruh lurah di Kota Tangerang.
Dirinya menyebut, seluruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa Merah Putih pada sistem Administrasi Hukum Umum.
“Oleh karenanya, saya mendorong dan memotivasi supaya seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Banten segera melakukan Musyawarah Kelurahan. Khususnya pada Kota Tangerang yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang, Kementerian Hukum Banten akan turut hadir melakukan monitoring,” tambahnya.
Koperasi Merah Putih sendiri adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa/kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (mde/cmb/bnn)
Nasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu