Langgar Hak Karyawan, Perusahaan Diimbau Tak Tahan Ijazah

PANDEGLANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, tidak melakukan tindakan menahan ijazah karyawan dan calon pekerja.
Sebab, Penahanan ijazah dinilai melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat menegaskan, bahwa praktik penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan, setiap perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak atas kepemilikan dokumen pribadinya,” kata Ati, Kamis (22/5).
Imbauan itu dikeluarkan setelah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha. Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Melalui imbauan ini, kami berharap terciptanya hubungan industrial yang sehat dan adil antara perusahaan dan pekerja, serta meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Pandeglang,” harapannya.
Disnakertrans juga mendorong para pekerja yang merasa dirugikan, untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dan memberikan pendampingan hukum bagi korban,” tegasnya.
Jika memang ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lanjut Ati, kami akan segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten.
“Namun, sebelum itu kami akan memastikan dulu dengan turun langsung ke perusahaan terkait kebenarannya,”!tandasnya.
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu