TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Langgar Hak Karyawan, Perusahaan Diimbau Tak Tahan Ijazah

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 09:30 WIB
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat.
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat.

PANDEGLANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, tidak melakukan tindakan menahan ijazah karyawan dan calon pekerja.

 

Sebab, Penahanan ijazah dinilai melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat menegaskan, bahwa praktik penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. 

 

“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan, setiap perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak atas kepemilikan dokumen pribadinya,” kata Ati, Kamis (22/5). 

 

Imbauan itu dikeluarkan setelah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha. Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

 

“Melalui imbauan ini, kami berharap terciptanya hubungan industrial yang sehat dan adil antara perusahaan dan pekerja, serta meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Pandeglang,” harapannya.

 

Disnakertrans juga mendorong para pekerja yang merasa dirugikan, untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi. “Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dan memberikan pendampingan hukum bagi korban,” tegasnya.

 

Jika memang ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lanjut Ati, kami akan segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten. 

 

“Namun, sebelum itu kami akan memastikan dulu dengan turun langsung ke perusahaan terkait kebenarannya,”!tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit