Bejat! Pria di Serang Cabuli 3 Bocah Perempuan saat Istri Pergi

SERANG - Pria berinisial SU (46), berhasil diamankan polisi usai diduga telah mencabuli 3 bocah perempuan di dalam kamar rumahnya yang berada di kawasan Kragilan, Kabupaten Serang, pada saat istrinya sedang pergi.
Aksi cabul pelaku itu diduga terjadi pada Rabu (21/5) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, ketiga korban diketahui sedang bermain di depan rumah pelaku.
Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi, mengatakan pelaku kemudian mengajak ketiga korban untuk masuk ke dalam rumahnya, dengan mengiming-imingi mereka uang Rp5.000.
“Ketika ketiga korban berada dalam rumah, pelaku kemudian menyuguhkan tontonan film dewasa yang ada di handphone pelaku,” kata Kompol Entang, Kamis (22/5/2025).
Pelaku demi melancarkan aksi bejatnya itu kemudian mengunci pintu rumahnya dan mematikan lampu di ruang tamu, agar tidak ada orang lain yang mengetahui hal tersebut.
Di dalam ruangan yang gelap, pelaku kemudian mempertontonkan film porno kepada korban. Tak hanya itu saja, ia bahkan tanpa pikir panjang juga meraba-raba ketiga tubuh korban yang masih merupakan bocah berusia 7 tahun tersebut.
“Di rumah ruang tamu itu, pelaku mencabuli dengan meraba-raba tubuh korban sambil nonton video orang dewasa,” jelasnya.
Pelaku setelah merasa puas kemudian juga melakukan pengancaman terhadap para korban, agar mereka tidak melaporkan perbuatannya ke orang tua. Namun, salah satu korban menceritakan perbuatan cabul pelaku itu ke orang tuanya.
Orang tua korban setelah mendengar pengakuan anaknya itu pun langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Ketika berada di rumah, salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Atas pengakuan itu, pihak orang tua tidak terima dan melapor ke Polsek,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sampai akhirnya Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Serang dan kasusnya ditangani Unit PPA untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
TangselCity | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu