Andra-Dimyati Realisasikan Janji Kampanye, Mulai Realisasikan Program Sekolah Gratis

SERANG - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Banten diwajibkan menjalin kerja sama minimal selama tiga tahun dengan Pemprov Banten dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang menjadi dasar hukum program tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan bahwa Pergub tentang Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan. “Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur (Andra Soni) dan Pak Wakil Gubernur (Achmad Dimyati Natakusuma),” ujar Deden, Senin (26/5i 2025)
Salah satu poin penting yang diperkuat dalam regulasi ini adalah mengenai komitmen kerja sama antara Pemprov Banten dengan SMA dan SMK swasta yang bergabung dalam program. Sekolah swasta yang mengikuti program ini harus menjamin pembebasan biaya pendidikan bagi siswa selama tiga tahun penuh.
Siswa yang diterima di tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun,” jelas Deden, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini.
Deden menambahkan, program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025/2026. Jika dalam satu tahun pelaksanaan, pihak sekolah mengevaluasi dan memutuskan tidak lagi mengikuti program Sekolah Gratis untuk siswa tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya, hal tersebut diperbolehkan. Namun, sekolah tetap berkewajiban memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang telah terdaftar sebelumnya hingga lulus.
“Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun, sehingga siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Terkait penyaluran bantuan, Deden menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening siswa yang akan dikunci selama tiga tahun. Mekanisme ini juga diatur dalam Pergub, termasuk proses seleksi, mekanisme bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.
Dia juga menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub tersebut, yang kini tengah di-review Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, peraturan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten.
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menegaskan bahwa kerja sama dalam program ini berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.
Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum. Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin,” tegas Lukman.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu