Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Pengadaan Laptop Di Kemendikbudristek

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejagung juga membuka peluang memanggil NM, mantan Mendikbudristek.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, bisa saja (NM) dilakukan pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Dia menambahkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah memeriksa 28 orang saksi. Dua di antaranya merupakan staf khusus Mendikbudristek, yakni FH dan JT.
Harli menambahkan, dua orang stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu juga memilki peran dalam kasus rasuah ini.
Hal itu, menurutnya, merupakan informasi dari penyidik, berdasarkan dokumen hasil penggeledahan. “Dari informasi yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,’ ungkap Harli.
Namun, terkait peran spesifiknya, Harli belum dapat mengungkapkannya. Hal itu tengah didalami tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Keduanya akan segera diperiksa.
Untuk apa? Untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah dua apartemen kedua stafsus tersebut, Rabu (21/5/2025).
“Yaitu, di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2,” kata Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Apartemen Place Lt. 12 B9, Setiabudi, Jakarta Selatan, merupakan kediaman FH. Sementara Apartemen Ciputra World 2 TowerOrchard, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditempati JT.
Dari apartemen FH, penyidik menyita empat unit handphone dan satu unit laptop. Lalu, dari apartemen Jurist Tan, menyita dua buah hardisk, satu buah flashdisk, satu unit laptop, dan sejumlah dokumen.
Barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” lanjut Harli.
Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Harli menjelaskan, tim penyidik menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis.
Mereka membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.
“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook,” jelasnya.
Padahal, sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook. Sebab berdasarkan hasil uji coba pada 2019, penerapan penggunaan Chromebook tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah,”beber Harli.
Dia mengungkapkan, proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya yakni Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga belum diungkap.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu