Presiden Ingatkan Semua Sama Di Hadapan Hukum
JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK. Ini kali kedua Enembe mangkir. Presiden Jokowi pun turun tangan. Dia meminta Enembe hormati KPK. Menurutnya, semua sama dihadapan hukum.
KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK sudah dua kali memanggil Enembe. Pertama pada 12 September lalu namun dia tidak hadir. KPK kemudian melayangkan surat panggilan kedua untuk hadir hari ini, tapi dia tidak datang lagi.
Kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, kliennya sakit sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.
“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” ujar Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy bilang, pengobatan Enembe ke Singapura terganjal lantaran pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi atas permintaan KPK.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak baik-baik,” ujarnya.
Dia pun meminta pemeriksaan dilakukan setelah kliennya sembuh. “Disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan karena jangan sampai malah membuatnya semakin parah,” pintanya.
Kata Roy, Enembe mengidap, penyakit gejala ginjal, jantung bocor, diabetes dan tekanan darah tinggi. Sehingga dokter menyarankan Lukas tidak boleh merasa tertekan.
“Dia punya riwayat empat kali stroke. Tujuan kita kan dia diperiksa, untuk diperiksa harus sehat,” tandasnya.
Apa tanggapan KPK? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memastikan kondisi kesehatan Enembe.
"Pengacaranya dan dokter kan sudah menyampaikan bahwa beliau itu sakit dengan bukti bukti medical report. Dan untuk tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit,” katanya di Gedung KPK, kemarin.
KPK pun bakal berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melihat kondisi Enembe di Jayapura.
“Apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri, nggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan,” bebernya.
Alex memastikan, KPK akan memberikan hak Enembe sebagai tersangka. Alex tak mempersoalkan Enembe berobat ke luar negeri bila mau datang dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurutnya, tim penyidik tidak akan memeriksa seorang sebagai tersangka jika kondisinya tak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Apalagi, pertanyaan pertama yang diajukan tim penyidik yakni terkait kesehatan terperiksa.
“Kalau dia bilang saya sedang sakit, tentu nggak akan kita lanjutkan, kita obati dulu, supaya sehat baru dilakukan pemeriksaan. Jadi itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi,” ujarnya.
Mangkirnya Enembe ini pun menjadi perhatian Presiden Jokowi. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum.
"Saya kira proses hukum yang ada di KPK, semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin.
Jokowi juga meminta semua pihak menghormati panggilan dan proses hukum yang ada di KPK.
Sementara, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak, KPK segera mengeluarkan ultimatum jemput paksa kepada Enembe. Bukan justru mengumbar penawaran keringanan.
“Selain itu, narasi terhadap Enembe ini praktis belum pernah disampaikan KPK kepada tersangka lain. Ini menandakan ada perlakuan dan sikap berbeda dari KPK terhadap Lukas,” terangnya.
ICW juga menyinggung soal permohonan izin berobat ke luar negeri yang diajukan pihak Lukas kepada presiden. “Kami menilai permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Saudara Enembe kepada Presiden tidak masuk akal,” ujar Kurnia.
Sebab, kata dia, Jokowi adalah Presiden, bukan penyidik KPK. “Jadi tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada Presiden,” tandasnya.
Ketua Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo meminta Lukas kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Menurut dia, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus harus bersedia menjalani pemeriksaan untuk membuktikan terlibat atau tidak atas tuduhan yang disangkakan.
“Mau dia itu Bupati, Wali Kota, Gubernur, atau Presiden sekali pun, kalau sudah tersangka dalam kasus hukum ya harus diproses, tidak ada pandang bulu,” kata Jan. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu