TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Terduga Pelaku Cabul Siswi MTs Di Lebak Masih Buron

Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Reporter: Nipal
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 16 Juli 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LEBAK - ID (28) terduga pelaku pelecehan seksual atau pencabukan terhadap siswi MTs di Kecamatan Banjasari, Kabupaten Lebak, yang terjadi pada 27 November 2024 lalu hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lebak. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak mendesak Polres Lebak untuk segera memberikan kejelasan dan penegakan hukum atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Banjarsari tersebut.

 

Sekretaris Umum HMI Cabang Lebak, Anan Al Jihad menilai, proses hukum yang berjalan lambat. “Kami menilai kasus ini telah mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban. Polres Lebak harus bersikap tegas, dan transparan dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku,” tegas Anan Al Jihad saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (15/7/2025).

 

Menurut Anan, situasi ini sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami dari HMI mendukung penuh keberanian korban dalam melawan ketidakadilan. Negara tidak boleh abai dalam melindungi warganya, apalagi dalam kasus yang menyangkut martabat dan psikologis perempuan,” katanya.

 

Dia meminta agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan keberpihakan terhadap korban. HMI juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah banyaknya kasus lainnya.

 

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan kita terhadap nilai kemanusiaan. Kami akan terus bersuara hingga kejelasan hukum ditegakkan,” tandasnya.

 

Menanggapi proses kasus tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami sudah tetapkan DPO, karena pelaku ini kabur setelah mengetahui dilaporkan. Jadi kami juga kehilangan jejaknya,” jelasnya.

 

Menurutnya, pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam mencari keberadaan pelaku namun sampai dengan saat ini belum menemui titik terang. “Kita sudah berusaha sebaik mungkin, namun belum ada titik terang. Semoga dengan berjalannya waktu keberadaan pelaku bisa segera ditemukan,” tandasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit