Pemerintah Tak Ada Agenda Batasi Layanan WhatsApp Call

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Pemerintah tidak memiliki rencana maupun agenda untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Sabtu (19/7/2025).
Penegasan ini disampaikan Meutya menyusul ramainya isu pembatasan layanan voice over IP (VoIP) yang beredar di publik. Dia menyebut, isu tersebut berangkat dari sejumlah usulan pihak eksternal, bukan kebijakan pemerintah.
Menurut mantan jurnalis televisi itu, Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah pandangan dari kalangan industri, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Namun, pandangan itu belum pernah dibahas dalam forum resmi, apalagi dijadikan dasar kebijakan.
Usulan itu terkait dengan penataan ekosistem digital, terutama relasi antara penyedia layanan OTT (over-the-top) dan operator jaringan. Tapi belum pernah jadi agenda resmi kementerian,” imbuh Meutya.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas munculnya keresahan akibat simpang-siur informasi. Meutya memastikan, pemerintah berkomitmen menjaga keterbukaan akses digital bagi masyarakat. “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Meutya menegaskan, saat ini Komdigi tengah fokus pada program prioritas nasional. Seperti pemerataan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan sempat menyebut perlunya keadilan bagi operator jaringan yang telah berinvestasi besar dalam infrastruktur digital. Dia menyampaikan bahwa ada wacana pengaturan ulang layanan VoIP demi menjaga keberlanjutan investasi. Namun, Denny juga menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap wacana awal. “Masih wacana, masih diskusi,” ujarnya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Jasnita Telekomindo Tbk, Nathania Olinda menilai, jika kelak regulasi ini dijalankan, tujuannya adalah untuk menjaga keteraturan pasar dan melindungi hak konsumen. Dia menegaskan pentingnya lisensi bagi penyelenggara layanan komunikasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan Permenkominfo No. 13 Tahun 2019.
Untuk itu, Nathania melihat tujuan utama regulasi ini untuk menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional.
“Pemerintah menekankan, regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi,” katanya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu