Puluhan Pencari Kerja di Bekasi Ditipu, Total Kerugian Rp250 Juta

BEKASI - Sebanyak 29 orang menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Total kerugian yang ditimbulkan pun mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu korban berinisial MAS yang mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan.
“Korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara,” kata Mustofa, Senin (21/7/2025).
Korban yang ditawari pekerjaan oleh seorang bernama Jemi itu kemudian diminta untuk membayarkan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi pekerjaan. Korban yang tidak curiga itu pun membayarkannya demi mendapatkan pekerjaan.
Namun setelah itu, korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang telah dijanjikan kepadanya sebelumnya.
“Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi oleh pelaku yang mengaku dapat menempatkan korban bekerja di salah satu perusahaan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus. Sampai akhirnya, total ada 29 korban yang ditipu oleh yayasan tersebut.
Setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan. Ketiga orang tersebut merupakan pemilik yayasan dan juga admin.
“Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ARH (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja. BWS (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang. FSH (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin yayasan,” ungkapnya.
Para pelaku melancarkan modusnya dengan meminta korban membayar uang administrasi sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Korban setelah menyerahkan uang tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang telah dijanjikan.
“Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp3 juta - Rp5 juta kepada para pencari kerja,” lanjut Mustofa.
Total kerugian yang ditimbulkan oleh aksi kejahatan para pelaku itu mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp250 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu