TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Gali Potensi PAD, Dishub Tangsel Rampungkan Kajian Sumber Retribusi Uji Kelayakan Kendaraan

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi selected
Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB
Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma. (Ist)
Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma. (Ist)

SETU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) telah menyelesaikan kajian terkait potensi retribusi baru pada sektor KIR atau uji kelayakan kendaraan bermotor. 

 

Hal itu diungkapkan Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, Senin (21/7).

 

Kajian tersebut, kata Heris, bertujuan guna mengoptimalkan potensi sumber PAD. Salah satunya, dengan mekanisme penyewaan alat uji kendaraan.

 

"Kita menambahkan potensi pendapatan asli daerah terkait sewa alat uji kendaraan bermotor," kata Heris.

 

Dalam kajian ini, potensi pendapatan akan dipungut melalui sewa alat pengujian yang notabene merupakan aset milik pemerintah daerah.

 

"Jadi poinnya itu kita mau menyewakan alam uji kendaraan bermotor. Jadi nanti kita pisah retribusinya sesuai dengan masing-masing alat. Kalau untuk pelayanan itu kan gratis. Alatnya kita berbayar untuk retribusi dari sewa alat ujinya," terangnya.

 

Sehingga dengan demikian, akan ada potensi retribusi baru dari sektor perhubungan. Kajian ini dilakukan semata-mata  guna menggali potensi pendapatan bagi Kota Tangsel.

 

"Misalkan perorangan ataupun pengusaha yang memang wajib KIR, jadi nanti pinjam alat dari UPT dan kita lakukan uji secara gratis. Kita perbantukan gratis terkait jasa pengujiannya. Untuk alatnya kita ke pemanfaatan aset daerah untuk menambahkan PAD. Kita kan ada 10 alat, misalnya ada alat uji rem, emisi, dan sebagainya. Tergantung harga alat, biaya perawatan, dan lain sebagainya," paparnya.

 

Heris menerangkan setelah kajian panjang ini diselesaikan, tahap selanjutnya pun siap ditempuh.

 

"Kajiannya sudah selesai, mau kita usulkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Kita mau sampaikan ke komisi III terkait pendapatan. Kita mau bahas. Ini kajian sudah selesai mau kita dorong. Tahap selanjutnya kita mau ke OPD terkait untuk mengkonsultasikan itu. Berarti kan ke Bapenda lalu ke bagian hukum," kata Heris.

 

Setelah diusulkan ke dinas terkait, selanjutnya kajian ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, agar dapat segera diundangkan.

 

"Saat hearing di Dewan nanti akan kita sampaikan untuk revisi Perda terkait Retribusi, syukur-syukur diterima," kata Heris.

 

Ia menargetkan agar seluruh tahapan bisa diselesaikan paling tidak pada tahun depan.

 

"Fokusnya tahun ini diberesin dulu, tahun depan jadi supaya bisa diundangkan. Berarti pada 2027 sudah bisa jadi dan bisa ada pendapatan di KIR. Intinya untuk menambah PAD di sektor perhubungan," pungkas Heris.(Adv)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit